Medan (harianSIB.com)
Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra mewakili empat mantan kader Partai Demokrat yang bergabung di kubu KSP Muldoko mendapat perhatian kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum asal Medan, Kamaluddin Pane meyakini pengajuan JR oleh Yusril akan ditolak MA. Penolakan ini disebabkan pengaturan pemecatan kader partai yang telah diatur Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Saya sangat meyakini JR yang diajukan Yusril ditolak MA. Ya, tidak benar ada kekosongan hukum," ucap Kamaluddin Pane kepada jurnalis Koran SIB Rido Sitompul di Medan, Jumat (1/10/2021).
Menurut Kamal, sengketa pemecatan kader partai politik sudah diatur sedemikian rupa dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di mana salah satu sengketa tersebut tentang pemecatan.
"Coba cek, ini sudah jelas dan tegas disebutkan pasal 32 (angka 1) perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal sebagaimana diatur di dalam AD dan ART, dan (angka 2) penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya yang dibentuk oleh partai politik," sambung Kamal.
Kamal kembali mempertegas Yusril Izha Mahanedra agar membaca kembali isi dan penjelasan Pasal 32. "Silahkan lihat penjelasan Pasal 32, yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain; (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik," terang Kamal.
Jadi, lanjut Kamal, tidak benar ada kekosongan hukum sebagaimana dikatakan Yusril Izha Mahendra. "Partai politik landasannya sangat jelas yaitu Undang Undang Partai Politik. Jadi sangat keliru JR AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril ke MA," tegasnya.
Masih Kamal, pihak yang merasa dirugikan yaitu empat mantan kader Partai Demokrat silahkan terlebih dahulu mempergunakan kewenangan Mahkamah Partai sebagaimana diamanahkan menjalankan ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ataupun ajukan JR terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Kan tidak diatur dalam undang undang hal hal terkait dinamika internal kepartaian, contoh ketentuan lamanya masa jabatan ketua umum Partai Politik. Tidak diatur pula ketua parpol menjabat berapa tahun, juga tidak diatur di dalam undang undang tentang ketentuan kewajiban adanya musda dan muscab internal parpol, dan kewenangan-kewenangan ketua umum parpol. Ini kan dapur yang pada intinya kebebasan mengatur dapur internal partai politik," jelasnya.
Ia pun mengatakan tentang pemecatan anggota parpol, masa lamanya jabatan ketua umum, kewenangan DPP, dan kewenangan ketua umum dan lain-lainnya, haruslah diselesaikan di mahkamah partai masing masing sesuai amanah Undang Undang Partai Politik.
"Kewenangan penyelesaiannya ini sudah sangat jelas diatur dalam undang undang tersebut. Makanya saya yakini JR Yusril ini nantinya ditolak MA," kata Kamal.(*)