Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

TPK Hotel Tertinggi di Sumut Agustus 2021 pada Hotel Bintang 5 Capai 36,33 %

Redaksi - Selasa, 05 Oktober 2021 18:25 WIB
468 view
TPK Hotel Tertinggi di Sumut Agustus 2021 pada Hotel Bintang 5 Capai 36,33 %
shutterstock
ilustrasi hotel
Medan (SIB)
Pada Agustus 2021, TPK (Tingkat Penghunian Kamar) hotel tertinggi di Provinsi Sumatera Utara yakni pada hotel bintang 5 yaitu mencapai 36,33 %, sedangkan TPK hotel terendah terjadi pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 14,42 %.

Sementara itu hotel bintang 3 mengalami penurunan 4,88 poin, hotel bintang 2 turun 2,84 poin, hotel bintang 1 sebesar 1,48 poin dan hotel bintang 4 turun 0,75 poin. Hal itu diungkapkan Kepala BPS (Badan Pusat Statistik ) Propinsi Sumatera Utara Dr Syech Suhaimi, Senin (4/10).

Lama Menginap Tamu
Selanjutnya dikatakan, secara agregat, rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia di hotel berbintang bulan Agustus 2021 mencapai 1,57 hari, turun 0,01 poin dibanding bulan Juli 2021.

Namun jika diamati secara parsial,katanya, rata-rata lama menginap tamu asing bulan Agustus 2021 mencapai 7,97 hari, naik 4,61 poin dibanding bulan Juli 2021 dan rata-rata lama menginap tamu Indonesia bulan Agustus 2021 mencapai 1,56 hari,naik 0,01 poin dibanding bulan sebelumnya.

Sementara itu rata-rata lama menginap tamu asing Agustus 2021 yang mencapai 7,97 hari, mengalami kenaikan 5,37 poin dibanding Agustus 2020 sebesar 2,60 hari.

Sedangkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia mengalami penurunan 0,07 poin yaitu dari 1,63 hari pada bulan Agustus 2020 menjadi 1,56 hari pada bulan Agustus 2021.

Secara gabungan, rata-rata lama menginap tamu asing dan tamu Indonesia bulan Agustus 2021 mengalami penurunan 0,07 poin dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. (A1/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru