Sergai (SIB)
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) kini turun setingkat menjadi level 2. Sebelumnya, selama 6 bulan terakhir, Sergai diketahui masih berada di level 3.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sergai H Akmal kepada SIB, Selasa (5/9).
Akmal mengatakan, berdasarkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM, Kabupaten Sergai telah masuk ke level 2 yang sebelumnya berada di level 3.
"Sesuai salinan Mendagri yang kami terima, Sergai dinyatakan masuk PPKM level 2," ujarnya.
Lebih lanjut Akmal menyatakan, meski sudah turun level, namun untuk terus menekan kasus Covid-19 di Sergai, masyarakat diminta agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan mengikuti proses vaksinasi sesuai instruksi pemerintah.
"Masyarakat diimbau tetap mematuhi Prokes secara ketat dalam kesehariannya serta ikut program vaksinasi supaya Serdangbedagai bisa berstatus level 1," ucapnya.
Selain itu, Akmal juga menjelaskan, pembelajaran tatap muka di Sergai senantiasa dilaksanakan sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta penerapan Prokes yang lebih ketat.
Kemudian, sambungnya, tempat umum seperti rumah makan, kafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional tetap buka dan mematuhi jam operasional yang telah ditentukan.
"Alhamdulillah, langkah-langkah yang kami lakukan dalam menekan angka kasus Covid-19 telah menjadikan Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat turun menjadi level 2," terangnya.
Akmal yang menjabat Kadis Kominfo Sergai itu pun menambahkan, ke depan setidaknya 70% masyarakat Sergai sudah divaksin, sehingga memunculkan herd immunity (kekebalan komunal), demi mewujudkan visi Sergai, yakni "Maju Terus" (mandiri, sejahtera dan religius).
"Saya berharap, ke depannya Sergai dapat turun lagi menjadi level 1. Mari, kita patuhi Prokes 5M dan lakukan vaksinasi. Jangan takut divaksin untuk kesehatan kita bersama," katanya. (C4/f)