Medan (SIB)
Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)†secara daring, Kamis (14/10).
Di tengah perkembangan industri jasa keuangan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tumbuh menjadi penopang utama bagi pelaku usaha mikro serta masyarakat menengah ke bawah melalui pemberdayaan masyarakat.
Hal ini menjadikan peran LKM tersebut berpeluang atau berisiko untuk memungkinkan adanya oknum individu atau kelompok tertentu yang menggunakan Lembaga Keuangan Mikro sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Tingginya perkembangan jumlah LKM perlu disertai dengan pembinaan dan pengawasan yang baik sehingga LKM dapat terus berkembang menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat secara luas sekaligus tidak digunakan sebagai sarana TPPU dan/atau TPPT.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Anton Purba dalam sambutannya menegaskan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan sektor-sektor jasa keuangan, termasuk Lembaga Keuangan Mikro untuk menerapkan program anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional.
Khusus kepada LKM pada 23 Maret 2021, katanya, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Surat Edaran itu sebagai pedoman penerapan bagi LKM untuk melindungi peningkatan risiko terhadap pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Ada pun manfaat penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi LKM yaitu mengurangi risiko terjadinya fraud, melindungi nasabah, meningkatkan integritas LKM, menghindari LKM digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme, berperan aktif mendukung upaya Pemerintah memberantas korupsi atau kejahatan keuangan dan memerangi terorisme, serta sejalan dengan pengendalian internal dan prinsip kepatuhan.
Sosialisasi SEOJK tersebut menghadirkan 4 narasumber yaitu dua Analis Eksekutif pada Grup Penanganan APU-PPT, Mulyadi Husin dan R. Rinto Teguh Santoso, serta Kepala Bagian Pengembangan LKM, Achmad Setya Rahmanta dan Kepala Subbagian Pengaturan LKM 1 pada Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, Sas Wahid Hamzah.
Peserta sosialisasi secara daring tersebut terdiri atas direktur dan pengurus, serta pegawai dari seluruh LKM baik konvensional maupun syariah yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat berjumlah 14 entitas, serta pegawai Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantor OJK Provinsi Riau, dan Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat. Acara sosialisasi itu ditutup Kepala Grup Penanganan APU-PPT Dewi Fadjarsarie. (A1/a)