Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Upaya Pemberantasan Korupsi di Sumut Membaik, MCP 88,54 Persen

Redaksi - Jumat, 15 Oktober 2021 16:30 WIB
396 view
Upaya Pemberantasan Korupsi di Sumut Membaik, MCP 88,54 Persen
(Foto Dok: Diskominfo Sumut)
RAKOR: Wagub Sumut Musa Rajekshah menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Hotel Labersa, Balige, Kamis (14/10). 
Balige (SIB)
Upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Sumut semakin membaik. Hal itu terlihat dari capaian skor sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP), di mana Pemprov Sumut 2020 skornya telah mencapai 88,54 persen atau naik 0,54 poin dari tahun 2019.

Dengan capaian skor MCP tersebut, Sumut telah menduduki peringkat ketujuh atau naik delapan peringkat dibandingkan tahun sebelumnya yang masih di peringkat 15. Skor MCP tersebut diharapkan terus meningkat hingga mencapai 90 persen dan masuk dalam peringkat lima besar secara nasional pada tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Wagub Sumut, Musa Rajekshah saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Toba, yang juga dihadiri dari Kabupaten Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Labersa, Balige, Kamis (14/10).

"Ini harus menjadi perhatian serius bagi setiap pemerintah daerah di Provinsi Sumut khususnya pada Pemerintah Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun sehingga capaian MCP pada tahun 2021 ini diharapkan dapat mencapai target," ungkapnya.

Wagub menuturkan pada tahun 2021, KPK sendiri telah menargetkan untuk pencapaian MCP pada setiap pemerintah daerah minimal 80 persen. Untuk itu dalam mencapai target yang ditetapkan tersebut Pemprov Sumut saat ini sedang dan akan melakukan sejumlah upaya, yakni mengintensifkan koordinasi dan monitoring oleh inspektorat sebagai koordinator pembina dan selaku pemonitor MCP kepada perangkat daerah, peningkatan pembinaan serta pemberian peringatan dari Gubernur kepada pimpinan perangkat daerah.

"Kami sampaikan juga bahwa MCP merupakan bagian dari upaya perwujudan Sumut bermartabat, reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih," jelasnya.

Musa Rajekshah menambahkan, melalui program Korsupgah, KPK RI terus berupaya mendorong perbaikan sistem pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Seperti diketahui bahwa Korsupgah KPK merupakan upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Karenanya Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi baik kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumut serta di lingkungan pemerintah Provinsi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Toba Poltak Sitorus berharap melalui rapat koordinasi terintegrasi ini upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal. Pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintah daerah. "Kami komitmen untuk terus melakukan perbaikan agar terwujudnya pemerintah yang bersih," jelasnya.

Sementara itu, Direktur I Korsup KPK RI Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam paparannya menyampaikan bahwa berkaitan dengan tugas pokok KPK berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Secara rinci dia menerangkan, tugas pokok tersebut terdiri dari pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan dan juga eksekusi.

Menurutnya tindak pidana korupsi yang terjadi pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Karenanya bila salah satu pelakunya berhasil ditangkap maka akan selalu merembet baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas.

Dia menyebutkan untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi, KPK saat ini juga sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan laporan. Sedangkan ancaman bagi pelaku korupsi dapat diberikan berupa hukuman mati, pidana seumur hidup hingga tiga sampai 20 tahun.

"KPK sendiri dalam melakukan penindakan dan pencegahan korupsi dilakukan melalui tiga cara. Represif untuk memberikan rasa takut, preventif untuk meminimalisir seseorang melakukan tindak pidana korupsi dan premtif berupa edukasi agar tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindak pidana korupsi," bebernya.

Kegiatan rapat koordinasi itu juga dilakukan sesi tanya jawab yang dimoderatori Ketua Satgas Pencegahan KPK Maruli Tua.

Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, Wakil Bupati Toba, Tonny Simanjuntak, Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Nababan serta para Kapolres lima kabupaten tersebut. (rel/A13/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru