Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Test PCR bagi Penumpang Pesawat Memberatkan Masyarakat

Redaksi - Jumat, 22 Oktober 2021 16:15 WIB
381 view
Test PCR bagi Penumpang Pesawat  Memberatkan Masyarakat
(Shutterstock)
Ilustrasi penumpang pesawat.
Jakarta (harianSIB.com)
Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, melalui Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan menilai aturan ini memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi. Karenanya, biaya tes PCR sebaiknya ditanggung pemerintah.

"Sejak awal sudah diminta agar pemerintah mengambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah semakin menanggung beban derita," ujar Irwan yang dihubungi jurnalis Koran SIB Jamida P Habeahan, Jumat (22/10/2021).

Irwan Fecho, sapaan akrabnya, berpendapat, pemerintah berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat tanpa menanggung biaya PCR-nya atau menurunkan harga menjadi terjangkau.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini mengakui masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR sebagai salah satu alat menekan penyebaran Covid-19. Makanya, pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat.

"Saya sepakat jika di tengah masih rendahnya persentasi realisasi vaksinasi, wajib PCR menjadi salah satu kunci untuk menekan kenaikan Covid-19 di tanah air. Tetapi yang utama adalah pemerintah harus punya solusi yang bijaksana dan bukan justru menambah derita rakyat," kata Irwan.

Ia menambahkan, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR, setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR, karena nominal Rp 450.000-Rp 550.000 masih tinggi.

Diharapkannya, harga PCR ini bisa diturunkan ke harga yang terjangkau seluruh pengguna transportasi udara. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru