Medan (SIB)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan diharuskan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait kompetensi jabatan dan standar kompetensi jabatan. Ketegasan itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Zain Noval saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkugan Pemko Medan Tahun 2021 di Hotel Grand Kanaya Medan, Senin (25/10).
"Sosialisasi ini sangat penting agar kita bisa memahami bagaimana sesungguhnya pengelolaan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemko Medan," ujarnya.
Disampaikan kepada 80 ASN perwakilan OPD di Pemko Medan yang menjadi peserta sosialisasi, dalam menyelenggarakan manajemen ASN berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi ASN, meliputi idetitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan.
"Penyusunan standar kompetensi ASN oleh instansi dilaksanakan dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial, standar kompetensi sosial kultural, dengan standar kompetensi teknis," tambahya.
Disebutkan, penentuan standar kompetensi jabatan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Menurutnya, terlaksana atau tidaknya suatu peraturan sangat tergantung pada pemahaman melaksanakan peraturan perundang-undangan dipengaruhi oleh sosialisasi yang diterima.
Diungkapkan, tujuan sosialisasi tersebut antara lain untuk mewujudkan pegawai yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak, dan kewajibannya, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, mendapatkan pegawai yang cakap sesuai dengan kebutuhan organisasi, menggerakkan pegawai untuk tercapainya kebutuhan organisasi, memelihara dan mengembangkan kecepatan serta kemampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.
Ditambahkan, materi yang diberikan pada kegiatan itu berupa manajemen ASN, kompetensi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan dan langkah penyusunan SKJ. Sementara, tenaga pengajar dan fasilitator dalam kegiatan itu adalah Desi Ariyanti dan Yuniar Frida Nainggolan dari Kantor Regional VI BKN Medan. (Rel/A16/a)