Karo (harianSIB.com)
Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap 5 orang laki laki, warga Kecamatan Simpang Empat, Karo karena diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur secara bergantian.
Kasubbag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Syahril Lubis, Kamis (28/10/2021) menyebut, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 880 / X / 2021 / SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara, tgl 16 Oktober 2021, pelapor mengaku pelaku sebanyak 5 orang yakni LG, FHG, GAP, MI dan HPG.
Kronologis kejadian, awalnya pelaku LG mengajak korban untuk keluar minum kopi melalui aplikasi chat Whatsap ke Kota Kabanjahe pada Sabtu (16/10/2021) pukul 00.00 WIB yang lalu. "Pelaku LG jemput korban di salah satu tempat bersama satu orang rekannya," katanya.
Pelaku LG membawa korban bukan ke Kabanjahe namun ke Desa Ndokum Siroga tepatnya ke rumah FHG. Di rumah itu, ada 4 pria lainnya yakni FHG, GAP, MI dan HPG. Sesampai di rumah itu, korban disetubuhi secara bergantian oleh kelima pelaku.
Usai melakukan aksinya, korban diantar pulang ke rumahnya oleh HPG dan MI.
Melihat putrinya pulang menjelang subuh, ibunya menginterogasi putrinya. Korban menceritakan bahwa dia telah disetubuhi 5 orang di Desa Ndokum Siroga. Ibu korban pun segera membuat laporan ke Polres Karo.(*)