Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik penerapan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.
Menurut Gubernur kebijakan itu nantinya bisa menghemat anggaran dalam pemeliharaan jalan di Sumut. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Normalisasi Kendaraan ODOL dan Sosialisasi PM 75 Tahun 2021 di Medan International Convention Center (MICC) Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10).
"Tentu akan berdampak pada anggaran perbaikan jalan nantinya yang akan semakin mengecil. Panjang jalan Sumut 3.050 km dan paling panjang dari daerah lain. Untuk jalan sendiri sekitar 60 persen jalan mengalami kerusakan, ini akibat jalan di wilayah ini panjang dan tak sebanding dengan biaya perbaikan jalan yang hanya Rp400 miliar setahun atau sekitar 30 km," katanya.
Hadir dalam acara tersebut Anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub RI, Suharto, Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Batara Pardede, Ketua Organda Sumut, Haposan Sialagan dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Edy Rahmayadi juga meminta perhatian Kemenhub RI dalam hal pemeliharaan jalan yang ada di Sumut dan juga dalam hal penyediaan armada akomodasi umum untuk persiapan PON 2024 yang akan berlangsung di Sumut.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub RI menargetkan perbaikan untuk angkutan perkotaan, sarana dan prasarana kendaraan bus dan infrastruktur akan dapat selesai pada 2024.
"Target ini di antaranya di Kota Medan. Di tiga tahun terakhir kami juga telah melaksanakan bahwa truk yang ada di Sumut terdapat ODOL baik panjang dan tingginya dan ini akan kita normalisasi, agar pemeliharaan jalan ini dapat terlaksana dengan baik, karena penyebab dari kerusakan jalan adalah ODOL ini," ucap Budi.
Penerapan PM 75 Tahun 2021 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan kenyamanan daerah wisata Danau Toba, karena dilalui oleh kendaraan pengakutan barang tersebut. "Oleh karenanya saya meminta bantuan Polri dan Dishub dalam penerapan normalisasi ODOL dan PM 75 Tahun 2021 ini. Selain itu meminta perusahaan jasa angkutan untuk dapat mematuhi aturan itu," katanya.
Diketahui Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 24 Agustus 2021 berisi pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat yang dilakukan pembatasan lalu lintas mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang.
Sebelumnya, Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Batara Pardede melaporkan Kemenhub melalui Direktur Perhubungan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Nomor PM 75 Tahun 2021 disebabkan masih maraknya kendaraan yang tidak tertib dikarenakan ODOL, baik itu di jalan penyeberangan maupun di beberapa ruas jalan batas kota.
"Dengan keluarnya Peraturan Nomor PM 75 Tahun 2021 ini dan masih ada nantinya pemilik pengangkutan yang melakukan praktik membuat ukuran kendaraan lebih panjang, lebih lebar dan lebih tinggi dari ketentuan dapat dipidanakan karena dapat membahayakan diri dan orang lain, serta mengganggu sarana dan prasarana arus lalu lintas," ungkapnya. (A13/f)