Simalungun (SIB)
Perkara penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (42), mantan wartawan salah satu Pimred media online, mulai di sidangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (28/10). Majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena SH MH dengan hakim anggota Mince Ginting SH dan Aries K Ginting SH dibantu panitera Robin Nainggolan SH.
Terdakwa Sudjito (57) didampingi pengacara Simangunsong SH, sementara terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan (31) didampingi tim pengacara Marihot Fernandus Sinaga SH dan Mobi Viyata Manik SH.
Jaksa penuntut umum, Firmansyah SH mendakwa kedua terdakwa pada Sabtu 19 Juni 2021 pukul 23.00 WIB di Jalan Wibawa Huta VII Nagori Karanganyer Kecamatan Gunungmaligas Kabupaten Simalungun secara bersama-sama dan direncanakan terlebih dahulu telah menghilangkan nyawa korban Marasalem Harahap dengan cara menembak memakai senjata api.
Penembakan diduga akibat pemberitaan yang dilakukan korban terkait peredaran narkoba di Cafe Ferary milik terdakwa Sudjito. Kemudian Sudjito menyuruh terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan selaku Humas di cafe tersebut untuk menembak korban dengan membeli senjata api.
Sudjito kesal terhadap korban yang walaupun sudah diberi uang Rp 1 juta ditambah dua butir pil ekstasi tiap bulan, tetapi korban masih terus memberitakan peredaran narkoba di cafe milik Sudjito. Bahkan ketika diminta untuk tidak memberitakan lagi, Marasalem mengancam jika tidak diberi Rp 12 juta per bulan maka ia akan tetap memberitakan. Korban pun akhirnya ditembak di dalam mobilnya kira-kira 300 meter dari rumahnya.
Korban Marasalem Harahap dinyatakan dokter meninggal dunia sebelum mendapat perawatan medis di RS Vita Insani P Siantar, karena kehabisan darah akibat luka tembak di paha kiri.
Kedua terdakwa dijerat pasal yang sama, dakwaan primer Sudjito pertama melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-2, pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 dan pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-2. Pasal subsider pertama , pasal 340, pasal 338 dan pasal 353 (3) Jo pasal 56 ke-2 KUHP."
Untuk Yudi, pasal primer melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1, pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1. Pasal subsider pertama , pasal 340, pasal 338 dan pasal 353 (3) Jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut jaksa.
Terhadap perkara Sudjito para pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Akan tetapi pengacara Yudi Fernando Pangaribuan akan melakukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa.
Untuk mendengar nota eksepsi dari pengacara terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Kamis (4/11) mendatang.
Sementara persidangan atas terdakwa Sudjito untuk mendengar saksi-saksi akan dilanjutkan setelah pembacaan putusan sela atas eksepsi perkara terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan.
Persidangan perkara ini mendapat perhatian banyak pengunjung terutama para wartawan.(D2/d)