Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

PT ADP Miliki Sertipikat Tanah di Jalan Starban, Tapi Diklaim Milik TNI AU

* Danlanud Soewondo: Itu Aset Negara, Silahkan Menempuh Jalur Hukum
Redaksi - Minggu, 31 Oktober 2021 17:04 WIB
891 view
PT ADP Miliki Sertipikat Tanah di Jalan Starban, Tapi Diklaim Milik TNI AU
Foto: Dok/PT ADP
DIALOG : Dirut PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP), Kwik Sam Ho berdialog dengan personi TNI AU Lanud Soewondo, Medan, Jumat (29/10) terkait lahan di Jalan Starban Ujung, Kecamatan Medan Polonia yang diklaim milik TNI AU.
Medan (SIB)
Pihak Manajemen PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) menunjukkan bukti-bukti sah terkait lahan seluas 24.553 M di Jalan Starban Ujung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Tapi di lokasi tersebut terpancang plank menyebutkan bahwa lahan tersebut milik TNI AU Lanud Soewondo. Bukti-bukti atas kepemilikan lahan itu ditunjukkan Direktur Utama PT ADP Kwik Sam Ho kepada wartawan didampingi unsur manajemen perusahaan saat meninjau lahan tersebut, Jumat (29/10), di Jalan Starban Ujung.

Pihak manajemen perusahaan sempat berdialog dengan personil TNI AU di lokasi lahan. Di sana Dirut PT ADP Kwik Sam Ho menegaskan bahwa lahan yang mereka miliki bukan berada di lahan milik TNI AU. "Ini bukti-bukti kepemilikan lahan kami, ada saya bawa," kata Kwik Sam Ho kepada personil TNI AU.

Didampingi Direktur PT ADP, Darmo dan kuasa hukumnya Mora SH, Kwik menjelaskan proses kepemilikan lahan tersebut. Menurut dia, perusahaan membeli dan mengganti rugi dari masyarakat tahun 1990. Kemudian pada 1992 keluar sertipikat hak guna bangunan (HGB), dan kemudian diperpanjang lagi pada 2015.

"Setelah keluar izin IMB-nya, kami bermaksud membersihkan lahan, tiba-tiba kami melihat telah berdiri plank bahwa lahan kami diklaim TNI AU. Kami kaget, padahal sebelumnya tidak ada," terang Kwik Sam Ho.

Sejauh ini, kata dia, pihak TNI AU tidak ada keberatan atas lahan PT ADP tersebut, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihaknya telah mengurus izin mendirikan bangunan untuk 12 unit rumah tinggal dan pagar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, yang ditandatangani Erisda Hutasoit pada 27 Oktober 2021.

Dia (Kwik) juga menunjukkan bukti kepemilikan sertipikat yang dikeluarkan BPN Kota Medan No 00687, No 00679, No 410 dan 00705 pada 26 Maret 2015 yang ditandatangani Musriadi. Dengan terkendalanya manajemen PT ADP menguasai lahan mereka yang sah itu, Kwik Sam Ho meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi dan Panglima TNI.

"Kami hanya mempertahankan hak kami yang sah. Kami akan meminta perlindungan hukum ke Presiden dan Panglima TNI," ungkapnya.

Aset Negara
Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb JH Ginting SSos lewat siaran persnya, Sabtu (30/10) membenarkan adanya klaim kepemilikan aset tanah milik TNI AU oleh Direktur PT Anugerah Dirgantara Perkasa (PT.ADP) Kwik Sam Ho, Jum'at (29/10).

Aset tanah TNI AU yang berada di Jalan Starban tersebut, kata Danlanud, merupakan aset milik negara yang terdaftar pada Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor 50506001 dan KIB No 2.01-03-06-003.1 berdasarkan Peta Situasi No. 41 Tahun 1987 dan No. 12 1991. Lokasinya masuk dalam wilayah Lanud Soewondo.

Berkaitan klaim kepemilikan dilakukan Direktur PT ADP, Danlanud Soewondo mempersilakan memperkarakannya melalui jalur hukum yang berlaku.

"Bagi yang mengklaim kepemilikan atas aset tanah TNI AU tersebut, silakan menempuh jalur hukum yang ada," tegas Kolonel Ginting. (A8/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru