Simalungun (SIB)
Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Simalungun, Selasa (2/12) di gedung DPRD Simalungun Pamatang Raya, warga Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar, berharap anggota Komisi I dapat membantu permohonan warga untuk mendapatkan tanah 5 hektare menjadi tanah wakaf, yang terletak di Huta I Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.
Bistok Siagian bersama Rudi Damanik warga Nagori Perlanaan yang turut hadir pada RDP bersama anggota Komisi I DPRD Simalungun, Rabu (3/11) mengatakan, pada saat RDP warga Perlanaan sudah menyampaikan permohonan dengan alasan dan dasar kepentingan masyarakat yakni membutuhkan tanah wakaf untuk pemakaman. Pihak Komisi I berjanji akan menindaklanjuti permohonan warga dan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), ucapnya.
Menurut informasi dari Bistok Siagian, tanah yang ada di Huta I seluas kurang lebih 5 hektare tersebut, saat ini milik negara. Dari dokumen yang dimiliki warga, dahulunya tanah tersebut masuk ke Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PNP VII dan setelah menjadi PTPN IV tanah tersebut tidak masuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Atas dasar dokumen yang ada pada warga inilah, warga membuat permohonan agar tanah tersebut menjadi tanah wakaf warga Nagori Perlanaan, karena memang Nagori Perlanaan butuh tanah wakaf pemakaman .
Pihak PTPN IV Unit Gunung Bayu saat dikonfirmasi pada (28/10) melalui Asisten Personalia Kebun (APK) B.Siagian tentang masalah tanah seluas kurang lebih 5 hektare di Huta I Nagori Perlanaan mengatakan, bahwa tanah tersebut masuk HGU perkebunan PTPN IV Unit Gunung Bayu.
Sementara menurut informasi Bistok Siagian saat RDP mengenai masalah tanah seluas 5 hektar di Huta I Nagori Perlanaan, di depan Komisi I DPRD Simalungun, pihak BPN dan pihak PTPN IV Unit Gunung Bayu bahwa tanah tersebut di luar HGU.
Ketua Komisi I Gustoni Sijabat saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (3/11) mengatakan, sesuai hasil RDP pihak Komisi I akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti masalah tanah seluas 5,4 hektar yang terletak di Huta I Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar, untuk menjadi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun demi kebutuhan masyarakat."Pada intinya, Komisi I akan selalu mendukung kepentingan masyarakat," ucapnya.
Bistok berharap, Komisi I DPRD Simalungun dapat membantu permohonan warga begitu juga meyakinkan pemerintah Kabupaten Simalungun untuk merealisasikan permohonan warga Nagori Perlanaan agar tanah yang ada di Huta V dijadikan tanah wakaf Nagori Perlanaan.
Harapan warga diperkuat, dengan adanya Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang BPN, No 7 tahun 2017, tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU. dimana pada peraturan tertulis subjek HGU luas 5 sampai 25 hektare hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan bagi badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia HGU bisa diterbitkan jika lahan memiliki luas lebih dari 25 hektare. (D06/c)