Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Perda Mbal-mbal Nodi Telah Disahkan, Aksi Penggarap Terus Berlanjut

Redaksi - Rabu, 10 November 2021 19:51 WIB
1.072 view
Perda Mbal-mbal Nodi Telah Disahkan, Aksi Penggarap Terus Berlanjut
(Foto: Dok/Asmadi)
MATI: Seekor ernak lembu mati di Mbal-mbal Nodi, diduga akibat diracun, Selasa (9/11/2021) 
Karo (harianSIB.com)
Peraturan Daerah (Perda) Mbal-mbal Nodi di Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, telah disahkan dan ditetapkan legislatif dan eksekutif pada sidang paripurna DPRD Karo sebagai kawasan pengembalaan umum pada akhir 2020 lalu. Namun aksi penggarapan lahan yang dilakukan oleh warga terus berlanjut.

"Sampai sejauh ini belum ada tindakan Pemkab Karo terkait lahan kawasan pengembalaan umun, sehingga aksi penggarap dengan cara memasang pagar kawat berduri masih tetap berlanjut," kata Ketua Kelompok Merih Unggul, Lesman Ginting, didampingi Sekretaris Asmadi Sembiring dan Samudra Peranginangin kepada harianSIB.com, Rabu (10/11/2021), di Mbal-mbal Petarum.

Menurur Asmadi, baru-baru ini ada kegiatan pemasangan pagar kawat berduri seluas 4 hektare oleh oknum tertentu. Kalau dibiarkan seperti ini, tentunya bisa menimbulkan konflik. Bahkan beberapa bulan terakhir ini, ada hewan ternak mati akibat terkena racun.

"Kematian hewan ternak ini diduga akibat lahan garapan dijadikan sebagai lahan pertanaman jagung," katanya.

Kelompok Ternak Merih Unggul meminta Pemkab Karo segera berlakukan Perda terkait peruntukan Mbal-mbal Nodi sebagai kawasan pengembalaan umum, bukan menjadi lahan pertanian jagung. Apalagi, pengesahan Perda Mbal-mbal Nodi nyaris setahun lamanya belum ada tanda-tanda tindaklanjut dari pemerintah.

"Segera kembalikan Mbal-mbal Nodi sesuai peruntukkannya. Jangan sampai terjadi konflik di antara penggarap dan peternak, karena selama ini sudah banyak ternak yang mati akibat terkena racun," kata Asmadi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru