Simalungun (SIB)
Penggiat Sosial, Joel Sinaga mendukung permohonan warga atas tanah seluas 5 hektare di Huta I Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar Simalungun menjadi tanah wakaf Nagori Perlanaan.
Menurut Joel Sinaga, setelah bertemu warga Nagori Perlanaan melalui program acaranya Mari kita bongkar (Markibong), Selasa (9/11) dirinya sangat mendukung permohonan warga tersebut agar tanah seluas kurang lebih 5 hektar di Huta I Nagori Perlanaan dijadikan tanah wakaf. Hal ini dikarenakan warga sangat membutuhkan tanah wakaf untuk pemakaman. Begitu juga untuk fasilitas olahraga, fasilitas pendidikan dan lainnya yang bermanfaat bagi warga, ucapnya.
Joel mengatakan, menurut warga, sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Simalungun, dimana pada RDP tersebut juga dihadiri oleh pihak BPN Kabupaten Simalungun dan pihak PTPN IV Unit Gunungbayu, bahwasanya tanah seluas kurang lebih 5 hektar yang berada di Huta I Nagori Perlanaan di luar HGU PTPN IV Unit Gunungbayu. Hal ini diakui oleh pihak BPN dan pihak PTPN IV Unit Gunungbayu. Menurut pengakuan warga surat permohonan sudah diberikan kepada pemerintah Kabupaten Simalungun, ujar Joel.
Saat terjun langsung ke lapangan untuk melihat letak lokasi tanah, Joel mengatakan, letak tanah yang dimohonkan warga untuk menjadi tanah wakaf tersebut, tidak satu hamparan dengan tanah milik Perkebunan PTPN IV Unit Gunungbayu, letak tanah yang 5 hektare tersebut terpisah jalan Nagori Perlanaan dari areal perkebunan PTPN IV Unit Gunungbayu, ucapnya.
Melihat kondisi tanah dan kebutuhan warga, Joel mengatakan, layaknya pemerintah Kabupaten Simalungun mengabulkan permohonan warga. Ini ada baiknya karena di sekitar Nagori Perdagangan II l, sangat minim fasilitas umum, berikut tanah wakaf yang sudah menyempit.
Masalah menyempitnya pemakaman selama ini, sudah menjadi masalah di sekitar Nagori Perdagangan II, Nagori Perlanaan dan Kelurahan Perdagangan I, yang mana daerah tersebut berdekatan, ujar Joel. (D06/c)