Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

BPPH MPC PP Tebingtinggi Minta Kesbangpol Tertibkan Atribut Ormas Ilegal

Redaksi - Jumat, 12 November 2021 18:10 WIB
552 view
BPPH MPC PP Tebingtinggi Minta Kesbangpol Tertibkan Atribut Ormas Ilegal
(Foto: Doc/MPC PP Tebingtinggi)
FOTO BERSAMA:  Ketua BPPH MPC PP Tebingtinggi, Liandar Yusuf Ginting foto bersama  Komando Inti (Koti) PP, Jumat (12/11/2021). 
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tebingtinggi meminta Kesbangpol dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan atribut - atribut organisasi masyarakat (ormas) yang belum mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Ormas yang resmi di tingkat daerah harus mengantongi SKT. Jika belum ada SKT itu dapat dikatakan ilegal dan harus ditertibkan," kata Ketua BPPH MPC PP Tebingtinggi, Liandar Yusuf Ginting kepada harianSIB.com, Jumat (12/11/2021).

Lanjut Yusuf, Kesbangpol Tebingtinggi selaku pembina dari Ormas sebaiknya memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang ingin mendirikan Ormas harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran pengelolaan sistem informasi Ormas harus diterapkan biar masyarakat memahami tentang pendirian suatu ormas," katanya.

Terkait atribut ormas yang sudah berdiri tapi belum memiliki SKT, Yusuf menegaskan segera ditertibkan oleh Satpol PP, karena jjka dibiarkan sama saja pembodohan kepada masyarakat terhadap legalitas ormas.

Menyikapi keberadaan ormas, Kepala Kesbangpol Tebingtinggi, Zubir Husni Harahap saat dikonfirmasi harianSIB.com, membenarkan masih ada ormas yang belum terdaftar dan memiliki SKT.

"Di Tebingtinggi baru 186 Ormas yang terdaftar dan mengantongi SKT Kesbangpol," ucapnya.

Selain 186 Ormas yang terdaftar, ada 36 Organisasi Kepemudaan (OKP), 72 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 20 yayasan yang sudah terdaftar dan mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Untuk mengetahui Ormas, OKP, LSM dan yayasan yang sudah terdaftar dapat dilihat di website Kesbangpol, https://kesbangpol.tebingtinggikota.go.id," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru