Medan (harianSIB.com)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut mengingatkan Pemprov agar usulan perubahan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut tahun 2019-2023, jangan jadi ajang "gagah-gagahan" politik, mengingat sisa masa jabatan Gubernur Sumut/Wakil Gubernur Sumut tinggal 2 tahun lagi.
Hal itu dikatakan Ketua dan anggota F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba dan Pantur Banjarnahor kepada jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin, Senin (15/11/2021), di DPRD Sumut, menanggapi diajukannya usulan perubahan Perda RPJMD Sumut tahun 2019-2023 oleh Pemprov ke DPRD Sumut.
Dikatakan Mangapul, adapun alasan usulan perubahan Perda RPJMD yang disampaikan Pemprov disebabkan pandemi Covid-19 yang berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan telah merambat ke aspek kehidupan lainnya. Sehingga dianggap perlu dilakukan penyesuaian target indikator kinerja.
“Memperhatikan dua dasar sebagai pertimbangan pengusulan perubahan RPJMD itu dapat dimaklumi, walaupun dasar tersebut tidak begitu signifikan karena sisa masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur tinggal dua tahun lagi. Sementara tiga tahun masa kerja telah terlewati begitu saja tanpa melakukan pekerjaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Sumut secara signifikan," kata Pantur.
Fraksi PDI Perjuangan juga pesimis dengan masa jabatan Gubernur yang tinggal 2 tahun lagi bisa menyelesaikan progam kerja secara sempurna. Apalagi, Wagub Sumut pernah mengatakan jika OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di jajaran Pemprov Sumut banyak yang tidak bekerja dengan baik.
â€Tentunya hal ini menunjukkan indikator bahwa leadership di Pemprov Sumut sangat lemah, apalagi kita belum tahu kapan pandemi Covid-19 berakhir," tambah Mangapul sembari menambahkan, terkait anggaran, F-PDI Perjuangan juga menanyakan apakah progam yang akan dijalankan sudah ditopang dengan anggaran yang cukup.
Mencermati dari sisi perencanaan anggaran dari tahun 2021 hingga tahun 2023 ada terlihat kontradiktif dengan semangat dari delapan program prioritas pembangunan, yaitu total penerimaan pada tahun 2021 sebesar Rp14,1 triliun lebih dan tahun 2022 lebih rendah dari tahun 2021, hanya sebesar Rp12,5 triliun lebih.
"Prediksi pada 2023 walau lebih tinggi dari tahun 2022 tapi masih lebih rendah dari tahun 2021, yang diperkirakan hanya sebesar Rp13,2 triliun lebih," tambah Pantur.
Ditambahkannya, memperhatikan rencana anggaran tersebut dengan menaikkan program prioritas dari lima menjadi delapan dalam perubahan RPJMD apakah sebuah keputusan serius atau hanya sebuah gagah-gagahan politik saja, jangan sampai lebih besar pasak dari pada tiang.
Kemudian, alokasi rencana anggararan untuk delapan program prioritas pembangunan sebagaimana terlihat dalam rancangan akhir perubahan RPJMD Sumut Tahun 2019-2023. Total jumlah indikasi kebutuhan dana mendukung prioritas pembangunan daerah tahun 2021 sebesar Rp3,7 triliun lebih, tahun 2022 sebesar Rp3,5 triliun lebih dan tahun 2023 sebesar Rp4,1 triliun lebih.
“Jika delapan program prioritas menjadi sebuah kesungguhan sebagai jalan melanjutkan kepemimpinan di Sumut pada periode kedua, hendaknya jangan lagi setengah hati dalam pengalokasian anggaran untuk delapan program prioritas tersebut," pungkas Pantur dan Mangapul. (*)