Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut diminta serius tangani laporan Sohuan, warga Jalan Kail Labuhan Deli terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah di Tanjungbalai dengan terlapor WA dan LL.
"Kita meminta agar penyidik Polda Sumut serius menangani laporan tersebut dengan meningkatkan status hukumnya seperti menetapkan tersangka disusul penahanan, jika hasil pemeriksaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ucap Dr Panca Sarjana Putra SH MH, praktisi hukum yang juga dosen/akademisi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) saat dimintai tanggapannya oleh Jurnalis Koran SIB Rido Sitompul seputar laporan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Sohuan, Rabu (17/11/2021).
Ahli pidana yang kerap memberikan keterangan keahliannya di persidangan itu berpendapat, disaat ini, Kapolri sedang giat-giatnya mengampanyekan transformasi Polri yang Presisi. Oleh karena itu, dia meminta agar jajaran dibawahnya harus tanggap, cepat aksi menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat terkait suatu kasus dugaan tindak pidana, termasuk soal laporan Sohuan dengan terlapor WA dan LL, warga Tanjungbalai seperti diberitakan media.
"Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Maka itu ketika laporan itu sudah diterima, dilakukan penyelidikan (Lid) dan ditingkatkan ke penyidikan (Dik) dengan 2 alat bukti yang cukup, tentunya Polda Sumut harus melayangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Hasil Penyelidikan) kepada pihak pelapor," katanya.
Selain itu, doktor ilmu hukum pidana ini mengatakan, Polda Sumut juga harus betul-betul komitmen dalam penegakan hukum itu. "Apabila tidak serius dalam penanganan perkara, maka yang akan terjadi adalah tidak adanya kepastian hukum bagi korban selaku pencari keadilan atas kasus yang dilaporkannya," kata Panca.
Panca Sarjana Putra juga mengatakan, apabila ada kendala dalam penanganan perkara yang dilaporkan seperti laporan Sohuan, maka penyidik diminta untuk selalu bersinergi dengan pelapor atau korban.
â€Kalau ada kendala, segera dicari solusi. Apabila kendalanya menyangkut soal minimal 2 alat bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka, maka itu penyidik harus bersinergi tentunya dengan korban atau pelapor. Sehingga korban merasakan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Artinya jangan sampai perkara itu terombang ambing," urainya.
Jika laporan/pengaduan yang dialami Sohuan sebagaimana diberitakan media, hemat Panca laporan itu bisa duduk perkara pidana dan dapat memenuhi unsur pasal 372 dan atau 378 KUHPidana yakni tentang penipuan dan penggelapan. Dimana, pelapor sebagai pembeli beritikat baik, telah memberikan sejumlah uang sebagai panjar pembelian dua bidang lahan/tanah milik terlapor. Lalu sudah membersihkan/menimbun lahan dan membuat akses/jalan atas persetujuan terlapor sebagai penjual dengan biaya pribadi pelapor. Akan tetapi kemudian terlapor hanya bersedia menjual sebidang lahan/tanahnya dengan berbagai alasan.
"Kalau pemberian uang panjar dan pembersihan lahan dibuktikan dengan adanya saksi saksi sesuai fakta dan kwitansi atau surat-surat yang sudah diperiksa Penyidik serta sudah dilakukan cek TKP (lokasi) dan klarifikasi oleh penyidik, apanya lagi yang kurang. Bukan kah hasil penyelidikan itu sudah kuat dan layak untuk ditingkatkan ke penyidikan disusul penetapan tersangka?," sambung Panca dengan nada bertanya.
Menurut dia, jika benar kasus yang dialami pelapor sebagaimana yang diberitakan di media, mustinya yang dilakukan penyidik adalah meningkatkan laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan menyusul penetapan tersangka, demi keadilan dan kepastian hukum.
Sebelumnya diberitakan, Sohuan, warga Jalan Kail Medan selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH MH dan Rakerhut Situmorang SH MH dari Kantor Law Office JO Simanihuruk & Associates mohon perlindungan hukum ke Kapolda Sumut.
Pasalnya, laporannya atas dugaan penipuan/penggelapan terkait jual beli tanah dengan terlapor pasangan suami isteri (pasutri) WA dan LL, warga Tanjungbalai belum ada kepastian hukum dan belum ada penetapan tersangka.
Disisi lain kuasa hukum mengakui, terkait laporan kliennya Sohuan telah mendapat informasi dari Poldasu berupa SP2HP tanggal 8 Oktober 2021. Intinya, Direskrimum Poldasu memberitahukan dari gelar perkara atas hasil penyelidikan disimpulkan, bahwa perkara ini telah pernah dilaporkan tanggal 20 Januari 2021 dan ditangani Unit 5 Subdit IV Direskrimum Polda Sumut, namun dihentikan karena error in person.
Kemudian dalam SP2HP itu disebutkan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/1160/VII/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 18 Juli 2021 a/n pelapor Sohuan dilimpahkan penanganannya ke Subdit IV Direskrimum Polda Sumut, yang sebelumnya ditangani Unit 3 Tanah Subdit II Harda-Bangtah Dirreskrimum Polda Sumut. Untuk proses selanjutnya laporan Sohuan dilimpahkan ke Unit 5 Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Sumut.Untuk itu Sohuan/pelapor diharapkan berkordinasi dengan penyidik Unit 5 Subdit IV Renakta Direkrimum Polda Sumut.(*)