Tebingtinggi (SIB)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan agenda nota pengantar Wali Kota Tebingtinggi, Kamis (18/11).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih dan dihadiri Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Sekda Muhammad Dimiyati, Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono, perwakilan Kejari Tebingtinggi, Danramil 13TT Kapten Inf Budiono, Ketua Pengadilan Agama (PA)Tebingtinggi serta OPD.
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dalam nota pengantarnya, mengatakan dalam Ranperda APBD TA 2022 yang disampaikan pada prinsip merupakan Ranperda tentang alokasi anggaran, baik anggaran pendapatan maupun belanja dan pembiayaan.
"Pendapatan yang diajukan pada Ranperda APBD 2022 sebesar Rp 685 miliar lebih. Dimana mengalami penurunan sebesar Rp 53 miliar lebih atau 7,18 % jika dibandingkan APBD Tahun 2021," kata Umar.
Umar mengatakan, terjadinya penurunan disebabkan menurunnya pendapatan transfer pemerintah pusat, dan pendapatan transfer antar daerah.
Selanjutnya, belanja daerah yang diusulkan sebesar Rp 673 miliar lebih juga mengalami penurunan sebesar Rp 102 miliar lebih.
"Terjadi penurunan 13,19 % dibandingkan APBD Tahun 2021, dengan perincian untuk belanja operasional sebesar Rp 576 miliar lebih, belanja modal Rp 69 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 28 miliar. Sedangkan untuk pengeluaran biaya sebesar Rp 11 miliar lebih," ungkap Umar.
Dijelaskannya, penyusunan Ranperda APBD 2022 masih mempertimbangkan dampak pademi Covid-19 yang dialokasikan melalui belanja tidak terduga dengan mensinkronisasi kebijakan pemerintah atasan.
"Kebijakan pokok yang dilakukan yakni peningkatan ekonomi daerah melalui infrastruktur, pertanian, UMKM," ucapnya.
Sebagai informasi, Ranperda APBD 2022 disusun dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri Nomor 70 tajun 2019.
"Ini tahun kedua menyusun APBD dengan aplikasi SIPD," kata Umar.
Umar berharap, pengantar nota keuangan ini dapat dijadikan sebagai informasi dan dapat dibahas bersama-sama untuk disetujui menjadi Perda. (BR3/d)