Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Kejari Lubukpakam di Pancurbatu Bebaskan Pencuri HP, Kenapa Bisa?

Redaksi - Jumat, 19 November 2021 17:23 WIB
479 view
Kejari Lubukpakam di Pancurbatu Bebaskan Pencuri HP, Kenapa Bisa?
(Foto: harianSIB.com/Leo Bukit)
TEKEN: Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu Muhammad Husairi menyaksikan seorang jaksa meneken pembebasan pelaku pencuri handphone di Kantor Kejaksaan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu, Jumat (19/11/2021). 
Pancurbatu (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu membebaskan pencuri handphone milik salah satu jemaah di Mesjid An-Nur, Dusun V Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/11/2021).

Pembebasan yang dilakukan Kejaksaan tersebut bukan tanpa sebab. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative.

"Iya, sudah kita bebaskan terdakwa atau pelaku pencurian handphone itu. Kami lakukan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu, Muhammad Husairi kepada harianSIB.com.

Ia mengatakan sebelum melaksanakan pembebasan, pihaknya melaporkan kondisi kasus tersebut ke jaksa agung tindak pidana hukum bersama Kajati Sumut.

"Dan pihak Kejaksaan Agung merestui dengan tahap restorative jastis. Tanggal 17 November kemarin kami ajukan ke Jaksa Agung," sebutnya.

Di hadapan korban, terdakwa, Muspika Kecamatan Biru-biru, keluarga terdakwa, Husairi mengingatkan terdakwa jangan semata-mata memanfaatkan situasi seperti sebelumnya dan meminta kembali ke jalan yang benar.

"Kamu sebagai terdakwa jangan memanfaatkan situasi ini, namun kamu (terdakwa) harus kembali ke jalan yang benar. Dalam hal ini juga, tidak semua perkara dapat diselesaikan secara restorative jastis. Restorative jastis dapat dilakukan bila mana ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian korban juga tidak lebih dari Rp2,5 juta," tegasnya.

Syukurnya, ia mengatakan korban tidak meminta dan syarat apapun terhadap terdakwa. Korban juga dalam hal ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, murni atas kesadaran sendiri. Pihaknya juga berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menjadi fasilitator atas perkara yang dapat diselesaikan secara baik ini.

"Kita berharap kepada keluarga terdakwa dan pemerintah setempat dapat mengawasi perlakukan korban kedepannya agar menjadi insan yang lebih baik lagi di masyarakat dan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.

Usai pembebasan terdakwa tersebut, Muspika Biru-biru mengantarkan terdakwa langsung ke kediamannya. Pantauan, terdakwa yang tidak lagi menjadi tahanan tersebut pun terlihat senang dan dapat menghirup udara segar seperti sebelumnya.

"Sudah bebas bang, lega juga, bisa hirup udara segar lagi," ucap mantan terdakwa sambil berlari kecil naik ke dalam mobil.

Seperti diketahui, aksi yang dilakukan terdakwa, Deni Alfian Syah Lubis (25) warga Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua tersebut, Minggu (5/9/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, mencuri handphone korban, M Yuli Eka Prasetya (27) warga Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang.

Usai mencuri, terdakwa dengan menumpang angkot menjual handphone tersebut ke seorang temannya di kawasan Medan Maimun, seharga Rp200.000. Uang tersebut digunakan untuk menambah biaya neneknya yang dalam kondisi sakit lumpuh. Selama ini terdakwa tinggal dan hidup bersama neneknya.

"Kita bersama dengan Muspika Kecamatan Biru-biru langsung mengantarkan Deni ke rumah neneknya di Delitua. Kita juga sekaligus menyantuni sang nenek yang lagi sakit lumpuh. Dan hasil dari perbuatan Deny tersebut diakui digunakan untuk berobat sang nenek. Iya, kalau di Kejaksaan Pancurbatu, baru ini kali pertama kita lakukan," kata. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru