Sidikalang (SIB)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi bersama dengan Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimca) Sumbul gelar mediasi permasalahan pemilihan kepala desa (Pilkades) Pegagan Julu VI, Selasa (16/11) di aula Sekretariat Setda Dairi.
Mediasi turut dihadiri, Kadis Dispemas, Junihardi Siregar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Selamat Banchin, Camat Sumbul, Rimson Simamora, Kapolsek Sumbul, AKP Asian Parhusip serta mewakili Danramil Sumbul dengan menghadirkan semua anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Pegagan Julu VI dengan pihak keberatan yaitu Janiriduan Bakara. Titik permasalahan, Janiriduan Bakara yang merupakan petahana tidak diloloskan P2KD untuk mencalonkan kembali.
Junihardi Siregar mengatakan, P2KD dan BPD Pegagan Julu VI, harus bersikap netral. P2KD menjalankan tugas diikat dengan regulasi. Diharapkan Pilkades lebih mengutamakan musyawarah mufakat, sehingga tidak terjadi perselisihan.
Junihardi memberi waktu kepada P2KD untuk memaparkan alasan P2KD membatalkan Janiriduan Bakara sebagai calon kepala desa. Dari paparan ketua dan sekretaris P2KD, mereka membatalkan Janiriduan Bakara sebagai calon, karena adanya surat pernyataan Ketua BPD bahwa tanda terima laporan penyampaian/ berita acara penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan Kades Pegagan Julu VI, tertanggal 15 Oktober 2021.
Padahal, Janiriduan melampirkan tanda terima LPPD dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan dari BPD tertanggal 4 Oktober. "Ini yang menjadi persoalan, tanggal mana yang benar. Tanggal 4 Oktober tanda terima dari BPD ditandatangani semua anggota BPD. Kemudian, Ketua BPD membuat surat pernyataan, bahwa surat tanda terima tertanggal 15 Oktober," ucap Junihardi.
Lanjutnya, pihaknya tidak bisa mengintervensi P2KD, silahkan semua anggota BPD melakukan musyawarah kembali, terkait mana tanggal yang sebenarnya, kepala desa menyampaikan laporan LPPD dan LKPj akhir masa jabatan.
Mediasi sempat alot, Janiriduan Bakara melalui kuasa hukumnya, Jetra Bakara mengatakan, tidak terima dengan alasan yang disampaikan ketua dan sekretaris P2KD dan Ketua BPD membatalkan pencalonan.
"Berkas Janiriduan prinsipnya sudah memenuhi persyaratan. Berita acara penyampaian LPPD dan LKPj akhir masa jabatan dari BPD tertanggal 4 Oktober ditandatangani semua anggota, termasuk ketua BPD dengan cap stempel," kata Jetra Bakara.
Ia menuding P2KD mengangkangi perundang- undangan, menghilangkan hak dipilih Janiriduan Bakara sebagai calon kepala desa. Surat pernyataan dari Ketua BPD, seharusnya tidak berlaku, karena BPD kolektif kolegal dalam mengambil keputusan. "Surat pernyataan Ketua BPD itu, keputusan sepihak. Kita mendorong BPD menggelar musyawarah perbedaan tanggal berita acara penyampaian LPPD dan LKPj akhir masa jabatan Kades," ungkap Jetra.
Sementara itu, anggota BPD yaitu Riston sinaga (50), Mardin Manjorang (43), Antonius Manik (39), Junus Bakara (37), Joter Bakara (53), Bunga Pinta Munthe (41) membenarkan laporan LPPD dan LKPj akhir masa jabatan kepala desa diterima tertanggal 4 Oktober. "Kami terkejut, dengan adanya surat pernyataan Ketua BPD, bahwa LPPD dan LKPj akhir masa jabatan diterima 15 Oktober," kata mereka.
Keputusan yang dibuat Ketua BPD Jonda Sigiro tidak tepat, itu keputusan pribadi. Pada tanggal 4 Oktober, 5 anggota dan ketua BPD menandatangani berita acara penerimaan LPPD dan LKPj akhir masa jabatan Kades, namun ada yang harus diperbaiki Kades.
Usai mediasi, enam anggota BPD mengajak ketua akan melakukan musyawarah di kantor desa, untuk memutuskan tanggal sebenarnya penyerahan LPPD dan LKPj akhir masa jabatan Kades Pegagan Julu VI.
Camat Sumbul, Rimson Simamora mengaku sudah melakukan monitoring terkait persoalan Pilkades Pegagan Julu VI. Pihaknya tidak bisa mengintervensi P2KD.
Sebelumnya, seratusan warga Pegagan Julu VI melakukan unjuk rasa, meminta Bupati Dairi melakukan mediasi persoalan Pilkades Pegagan Julu VI. Dimana P2KD membatalkan Janiriduan Bakara sebagai calon Kades. (B3/f)