Medan (harianSIB.com)
Massa Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT) Korwil Sumut unjuk rasa ke DPRD Sumut, Senin (22/11/2021), menuntut pemerintah segera "menenggelamkan" PT Aquafarm Nusantara (AN), karena ikut andil sebagai perusak ekosistem Danau Toba.
"PT AN yang saat ini telah berganti nama menjadi Regal Springs Indonesia (RSI) harus bertanggungjawab terhadap kerusakan ekosistem dan pencemaran di Danau Toba, sehingga sudah saatnya perusahaan itu ditenggelamkan dari danau kebanggaan masyarakat Sumut itu," ujar juru bicara AMPDT Rico Nainggolan dalam orasinya sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin.
Menurut pengunjuk rasa, PT AN sebenarnya sudah lama melakukan pelanggaran aturan lingkungan hidup. Terbukti sudah pernah mendapatkan teguran berupa sanksi administrasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Sumut pada 2019, sehingga tidak ada lagi alasan mempertahankan perusahaan tersebut.
Berkaitan dengan itu, tegas Rico, AMPDT mendesak DPRD Sumut untuk segera membentuk tim investigasi atas dugaan pencemaran lingkungan dan penurunan kualitas air di Danau Toba, serta melakukan investigasi terhadap IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) PT AN yang sekarang berganti baju menjadi RSI.
Selain itu, massa mahasiswa dan pemuda ini juga minta DPRD Sumut melakukan rapat dengar pendapat dengan PT AN, Gubernur Sumut dan AMPDT guna menghasilkan keputusan agar perusahaan pencemar lingkungan Danau Toba tersebut ditutup.
"Yang paling penting, lakukan investigasi terkait adanya dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan PT AN," kata Rico membacakan pernyataan sikap AMPD yang diserahkan kepada anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur, Benny Haryanto Sihotang, Syamsul Qomar dan Edy Sinuraya saat menerima aspirasi mereka.
Sugianto Makmur dan Benny Sihotang berjanji menjadwalkan rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B dan C dengan PT AN, Pemprov Sumut bersama AMPDT guna mencari solusi terbaik terkait dengan keberadaan perusahaan itu di Danau Toba.
"Bagi saya, PT AN tidak cukup hanya bertanggungjawab terhadap pencemaran di Danau Toba. Tapi harus dipidanakan atau dituntut pertanggungjawabannya secara hukum atas kerusakan ekosistem di kawasan strategis pariwisata nasional tersebut," kata Sugianto Makmur. (*)