Kotapinang (harianSIB.com)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diusulkan naik Rp7.000.
Usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Labusel, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel, Senin (22/11/2021). Rapat tersebut diikuti unsur pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah.
Usulan itu pada hari yang sama telah ditandatangani Wakil Bupati Kabupaten Labusel, H Ahmad Fadli Tanjung. Usulan tersebut pun telah diajukan ke Pemprov Sumut dan tinggal menunggu pengesahan.
Bila usulan itu disetujui, UMK 2022 Kabupaten Labusel akan menjadi Rp2.938.260,1. Nominal itu mengalami kenaikan sekira 1,09 persen dari UMK tahun 2021, yakni Rp2.931.260.
“Alhamdulillah UMK sudah disepakati dan sudah disampaikan ke Gubernur, sebab UMK paling lambat 30 November harus sudah sampai di Gubernur. Sekarang , tidak ada lagi UMSK,†kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel, Sutrisno kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Sutrisno mengatakan, UMK yang diusulkan dapat mengakomodir keinginan semua pihak. Dia pun mengharapkan, dengan UMK tersebut dapat meningkatkan produktifitas pekerja dan tidak mengganggu iklim usaha di Kabupaten Labusel.
“Usulan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Semoga UMK ini dapat meningkatkan produktifitas pekerja,†katanya. (*)