Beringin (SIB)
Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang sitaan (hasil penindakan) yang dibawa penumpang maupun melalui pengiriman Pos dari Luar Negeri melalui Bandara Kualanamu selama Tahun 2019- 2020, senilai Rp 933.928.000, Selasa (23/11) di Jalan Batangkuis di komplek PT MSA Cargo Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Barang itu sebelumnya sudah didaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), selanjutnya dimusnahkan di antaranya, telepon seluler (ponsel), peralatan elektronik, pakaian, tekstil, tas alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai obat-obatan, dan sparepart kendaraan, serta sex toys (mainan seks).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerenda seperti ponsel, sex toys dan sparepart kendaraan. Kemudian barang sitaan yang lain dibakar pada 2 tong dan dibakar di galian tanah sedalam 2 meter.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan, pemusnahan itu merupakan tahap ketiga selama tahun 2021, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor: S-8/MK.6/KN.02/2021 tertanggal 28 Oktober 2021.
Barang-barang itu merupakan hasil penindakan atas BTD (Barang Tidak Dikuasai), BDN (Barang Dikuasai Negara) yang tidak diselesaikan kewajiban maupun dokumen kepabeanannya, barang dilarang atau dibatasi (Lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Disebutkan, kegiatan itu merupakan tanggungjawab Bea Cukai sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan serta menghilangkan nilai guna dari barang hasil penindakan, untuk melindungi perdagangan dan industri dalam negeri.
Sementara Kabid P2 (Penindakan dan Penyelidikan) Kanwil Bea Cukai Sumut, Ahmad Fatoni, mengapresiasi upaya Bea Cukai Kualanamu melakukan pemusnahan barang tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menunjukkan kepada publik agar mengurus kepabeanan jika membawa barang.
Pemusnahan itu turut dilakukan Danramil 23/Beringin Mayor Inf AH Pane, Sekcam Beringin Iskandar Sayuti Siregar, Waka Polsek Beringin Iptu Sri Efendi, Harmen mewakili Kantor Pos, perwakilan Direktur Jenderal Kekayaan Negera (DJKN) Sumut, Avsec Bandara Kualanamu, PT Angkasa Pura II Kualanamu dan perwakilan Karantina Pertanian. (C1/f)