Kamis, 01 Mei 2025
Pasca Pemulangan 2 WNI Bermasalah

Disnaker Deliserdang Himbau Pencari Kerja ke Luar Negeri Hindari Agen Ilegal

Redaksi - Minggu, 28 November 2021 17:52 WIB
659 view
Disnaker Deliserdang Himbau Pencari Kerja ke Luar Negeri Hindari Agen Ilegal
Foto.Dok/Disnaker Deliserdang
DIDEPORTASI : Kabid PTK & PKK Disnaker Deliserdang, H Ali Tambunan (kiri) bersama Petugas BP2MI, memfasilitasi kepulangan WNI Bermasalah yang dideportasi dengan kondisi sakit (duduk di kursi roda), Minggu (21/11) di Bandara Kuala
Lubukpakam (SIB)
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deliserdang meminta para WNI (Warga Negara Indonesia) yang mencari kerja di luar negeri, khususnya warga Deliserdang untuk menghindari agen-agen penyalur tenaga kerja ilegal (tidak resmi), karena dapat beresiko dan merugikan pencari kerja serta berpotensi menimbulkan masalah.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Deliserdang melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PTK & PKK), H Ali Tambunan ST MM, ketika dikonfirmasi SIB, Jumat (26/11) menanggapi 2 orang WNI Bermasalah yang dideportasi dari Malaysia baru-baru ini dan seorang dengan kondisi sakit.

Ali Tambunan menghimbau warga Deliserdang yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri dapat mengikuti prosedur serta tidak segan-segan berkonsultasi dengan Disnaker . “Apabila dibiarkan, maka para korban khususnya kaum perempuan, rawan mengalami eksploitasi”, tegasnya.

Ia berharap, warga Deliserdang yang ingin bekerja ke luar negeri betul-betul memiliki skill atau kemampuan yang dibutuhkan. “Kami terus melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan penempatan ilegal pekerja migran, sebagai bentuk perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia” jelasnya.

Dijelaskan, dalam sebulan Disnaker Deliserdang bersama BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Bandara Kualanamu, memfasilitasi kepulangan (deportasi) 2 WNI bermasalah dari Malaysia.

Kedua pencari kerja WNI bermasalah itu yakni seorang perempuan berinisial SA yang ditangkap pihak Imigrasi Negara Malaysia saat menyeberang memasuki perbatasan laut menggunakan kapal (tongkang) dan ditahan karena tidak memiliki surat ijin yang sah. SA dipulangkan, Jumat (12/11) setelah menjalani tahanan sekira 4 bulan di rumah Deteni Imigrasi Malaysia.

Selanjutnya, EJ warga Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, dideportasi (dipulangkan) dari Malaysia, karena tidak ada ijin yang sah. EJ sebelumnya bekerja di salah satu apotik milik saudaranya di Malaysia. EJ dipulangkan, Minggu (21/11) setelah sebelumnya ditangkap, dan didiagnosa menderita penyakit paru-paru. (C1/c).

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru