Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Kasat Lantas Polrestabes Medan Pimpin Rakor Pengawalan di Jalan Raya

Redaksi - Senin, 29 November 2021 17:10 WIB
340 view
Kasat Lantas Polrestabes Medan Pimpin Rakor Pengawalan di Jalan Raya
Foto: Dok/Sat Lantas
PIMPIN RAKOR: Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar memimpin Rakor tindaklanjut video viral gesekan antara anggota Polantas dengan pengendara sepedamotor pengawal ambulans, di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11)
Medan (SIB)
Tidak semua urusan atas nama kemanusiaan bisa dilakukan semena-mena dan sesuka hati, apalagi sampai merugikan dan mencelakai orang lain.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar saat memimpin Rapat Kordinasi (Rakor) tindaklanjut video viral gesekan antara anggota Polantas dengan pengendara sepedamotor pengawal ambulans, Sabtu (27/11) di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan.

Turut hadir dalam Rakor tersebut di antaranya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Relawan Patwal Ambulans Indonesia (RPAI) dan Relawan Indonesia Pengawalan (RIP).

Diungkapkan Kasat, Undang-Undang (UU) lebih tinggi kedudukannya daripada SK Menkumham ataupun AD/ART. Tidak semua urusan atas nama kemanusiaan, kemudian kita bisa bertindak semena-mena dan sesuka hati di jalan apalagi sampai merugikan/mencelakakan orang lain.

"Terkait pengawalan di jalan raya telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan. Yang berhak melakukan pengawalan di jalan raya adalah Polri," katanya dengan tegas.

Lanjut AKBP Sonny, apabila ada permohonan pengawalan dari masyarakat harus berkoordinasi dengan Polri, dan itu sesuai dengan peraturan.

"Begitu juga apabila dari tim relawan melakukan pengawalan, mereka juga harus memiliki sertifikasi dan pendidikan dalam pengawalan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menambahkan tugas Ombudsman adalah menampung segala masukan dari masyarakat dalam bidang pelayanan publik. Untuk pelayanan dari Unit Laka, setiap minggu pihaknya melakukan pertemuan terkait pelayanan dalam bidang kecelakaan lalulintas.

"Kita boleh-boleh saja membuat organisasi, tapi jangan menyalahi aturan yang sudah ditentukan sehingga dapat merugikan orang lain. Bagi yang tidak mematuhi dan tidak tertib, dapat diberikan sanksi kepada pelanggar. Apabila nanti dari tim relawan mengalami masalah tapi karena melanggar aturan yang sudah ditentukan, maka tim Ombudsman tidak dapat membantu. Karena yang berhak mendapat pembelaan adalah yang patuh dan tertib aturan," terangnya. (A14/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru