Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

BKP Musnahkan Barang Impor Tumbuhan dan 50 Ekor Kalajengking Ditindak di Bandara

Redaksi - Rabu, 01 Desember 2021 18:10 WIB
755 view
BKP Musnahkan Barang Impor Tumbuhan dan 50 Ekor Kalajengking Ditindak di Bandara
Foto: Dok/Karantina Pertanian
MUSNAHKAN: Kepala BKP Medan, Lenny Hartati Harahap (kanan) memasukkan barang komuditi bersama Kasi PLI Bea Cukai Kualanamu, Rahmad Handoko, untuk dimusnahkan pada tungku bakar, Rabu (1/12/2021), di Beringin.
Kualanamu (harianSIB.com)

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan di Kualanamu memusnahkan sitaan (hasil penindakan) barang impor berupa 24 jenis tumbuhan dan bibit tumbuhan, serta kalajengking dan madu paket kiriman pos yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasioanl Kualanamu, sejak Januari 2021.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan, Rabu (1/12/2021), bersama stakeholder terkait di belakang kantor BKP di Dusun Lestari Desa Pasar V Kebunkelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang, melaporkan benih dan tumbuhan impor yang dimusnahkan yakni 40 gram Bonsai asal Inggris, 75 butir benih cabe paprika dari Australia, 500 gram bibit bunga Gardenia dari Arab, 20 butir bibit anggur dari Italia, 5 kemasan bibit sawi dari Australia, 3 batang keladi dari Jamaika.

Selanjutnya hewan yang dimusnahkan, 50 ekor kalajengking dari Rusia serta 4 Kg madu dari Australia.

Lenny Hartati Harahap mengatakan pemusnahan itu berdasarkan pasal 33 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan pasal 2 Peratuan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sanitasi dari negara asal.

Tindakan itu sebagai proteksi adanya penularan virus maupun penyakit dari datangnya barang-barang tersebut. “Indonesia tidak melarang ada barang masuk dari luar negeri, tapi harus ada sertifikat surat kesehatan dan izin," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru