Medan (SIB)
Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Pemprov Sumut memberi pembekalan kepada 120 orang personil tim koordinasi pengelolaan sumber daya air (TKPSDA) untuk wilayah sungai (WS) Wampu Besitang, WS Bah Bolon, WS Batang Angkola/Batang Gadis dan WS Nias, Rabu (1/12) di hote Grand Antares Jalan Sisingamangaraja, Medan. Tim tersebut terdiri dari 60 orang dari unsur pemerintah dan 60 orang lagi dari organisasi non pemerintah (ornop).
Acara pembekalan dibuka Plt Kadis SDA-CKTR Pemprov Sumut Muhammad Haldun S.Sos MS didampingi Ketua Sekretariat TKPSDA yang juga Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Sumber Air Ir Malik Assalih Harahap. Turut hadir Chusnul Khotimah, perwakilan dan Kementerian PUPR sebagai pemberi materi pembekalan.
Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Sumber Air Ir Malik Assalih Harahap mengatakan, dengan adanya pengelolaan sumber daya air seperti konservasi pengelolaannya dilakukan berwawasan lingkungan dan bermartabat. Dengan adanya TKPSDA, tahun 2022 ada pola pengelolaan sumber daya air agar pengelolaan terarah, ada kerangkanya dan ada dasar acuan.
“Sumut ini sangat luas dan banyak sungainya sehingga harus ada wadah koordinasinya, wadahnya itulah namanya TKPSDA. Ada WS Nias, ada Batang Angkola dan Bah Bolon, Wampu Besitang kita harapkan pengelolaan sumber daya air itu lebih baik, tidak ada lagi perusakan lingkungan, tidak ada lagi galian C ilegal, pencurian air, bagaimana sempadan, pemanfaatan ruang, itulah yang kita harapkan dengan adanya pola ini,†kata Malik Assalih Harahap kepada wartawan usai pembukaan pembekalan.
Menurut Malik, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 4 Tahun 2015, Sumut memiliki 6 wilayah sungai. Tugas mereka (tim) berdasarkan Permen PUPR Nomor 17 Tahun 2017 tentang pembentukan tim kordinasi wilayah sungai adalah membuat pola dan rancangan pengelolaan sumber daya air, rancangan program, kegiatan, penetapan lokasi air, rancangan kelembagaan, kemudian memberi rancangan teknis kepada gubernur.
“Inilah nanti yang menjadi tugas TKPSDA yang dilakukan dalam persidangan-persidangan. Jika ada ada pihak-pihak yang akan mengeksploitasi sungai secara ilegal akan dibahas di TKPSDA dan dibuat teguran dan rekomendasi kepada gubernur untuk dilakukan tindakan hukum,†terangnya.
Tapi, lanjut dia, jika ada kelompok atau perusahaan yang akan mengelola sumber daya air sungai untuk pembangkit listrik tenaga air atau kegunaan lainnya harus ada izinnya. Ada rekomendasi teknis untuk mengeluarkan izinnya berdasarkan kewenangannya. “Kalau itu sungainya di wilayah Sumut izinnya akan dikeluarkan SDA-CKTR, apabila sungainya di wilayah pusat, kewenangannya ada di pemerintah pusat,†tuturnya. (A8/f)