Medan (harianSIB.com)
Tahun 2022, Pemko menambah 100 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga Medan. Selain itu, juga sudah dianggarkan dalam APBD 2022, biaya pengobatan gratis bagi warga untuk kelas III.
“Seluruh warga bisa berobat gratis ke rumah sakit yang sudah dihunjuk, namun kelas III,†ujar Daniel Pinem kepada warga saat menggelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (6/12/2021), di Kampung Susuk Padang Bulan Selayang 1, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam liputan jurnalis Koran SIB Desra Gurusinga, Pinem menambahkan, untuk mendapatkan kepesertaan BPJS PBI yang sering disebut BPJS gratis, warga harus pro aktif dalam mengurus administrasi seperti keterangan domisili dari kelurahan, surat keterangan tidak mampu dari Dinsos dan lain-lain.
Hal itu sangat perlu di masa pandemi Covid-19 dan mengantisipasi wabah penyakit menular saat ini. “Di musim penghujan seperti saat ini, sangat diperlukan perilaku hidup bersih karena banyak nyamuk berkembang sehingga DBD bisa menyerang warga,†ujarnya.
Sementara itu, pihak Puskesmas PB Selayang dalam paparannya mengajak semua warga bisa hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan. Dengan hidup bersih, warga akan sehat dan tidak terjangkiti penyakit menular dan berbahaya. Selain itu, disebutkannya, kalau ada warga yang belum divaksin, dipersilahkan datang kapan saja ke Puskesmas.
Sementara perwakilan Dinas Sosial, B Tarigan mengatakan, warga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah kalau datanya masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kalau masyarakat belum masuk ke DTKS, bisa dilaporkan ke kepala lingkungan atau kelurahan.
“Perbaikan data tetap akan rutin dilakukan Dinsos,†ujarnya.
Perwakilan BPJS, Apriadi mengatakan masyarakat bisa mengecek keaktifan kartunya melalui WA Pandawa di 08116791003 atau aplikasi mobile JKN. Kalau tidak aktif dan belum lewat 6 bulan, bisa diaktivasi namun daftar dahulu ke Dinsos. (*)