Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Setelah Penggabungan Pelindo, SPPI Tetap Perjuangkan Hak Para Pekerja Pelabuhan

Redaksi - Jumat, 10 Desember 2021 12:07 WIB
653 view
Setelah Penggabungan Pelindo, SPPI Tetap Perjuangkan Hak Para Pekerja Pelabuhan
Foto Ist/harianSIB.com
Terminal Teluk Lamong Pelindo III di Surabaya. Ilustrasi
Belawan (SIB)
Penggabungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1,2,3 dan 4 menjadi Pelindo sejak pertengahan bulan Oktober 2021 lalu, tidak mengabaikan kesejahteraan para pekerja.

Hal tersebut dikatakan Sekjen Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu, Kamal Akhyar kepada wartawan, Kamis (9/12).

Menurutnya, sebelum dilakukan penggabungan telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Dirut Pelindo 1, 2, 3 dan 4 dengan para Ketua Umum SPPI 1,2,3 dan 4, bahwa merger dilaksanakan tanpa adanya rasionalisasi/pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Status pekerja beralih menjadi pekerja surviving company, dengan ketentuan tetap memperhitungkan masa kerja karyawan.

Tidak ada pengurangan penghasilan dan kesejahteraan, melaksanakan perundingan dan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru, maksimal satu tahun setelah penggabungan. Sebelum ada PKB baru, yang digunakan adalah perjanjian kerja bersama yang lama termasuk ketentuan turunannya.

Selain itu, jika terjadi mutasi pekerja antar eks perusahaan, maka terhadap pekerja tersebut diberlakukan PKB tempat asalnya bekerja, dan upaya tersebut dilakukan SPPI Bersatu untuk tetap memperjuangkan hak para pekerja pelabuhan setelah penggabungan.

Setelah penggabungan Pelindo 1,2,3 dan 4 terealisasi, SPPI Bersatu akan melibatkan diri dalam perencanaan strategis, keuangan dan profit serta sapat memahami mapping bisnis Pelindo.

SPPI Bersatu juga diharapkan dapat menciptakan serta menumbuhkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif antara pekerja maupun pihak manajemen perusahaan.

Penggabungan empat perusahaan BUMN tersebut diharapkan dapat memberikan efek domino dalam penyetaraan harga barang di wilayah Indonesia Barat dan Timur. (A9/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru