Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Perawatan Mobil Dinas DPRD Deliserdang, 2 ASN dan Rekanan Jadi Tersangka

Redaksi - Jumat, 10 Desember 2021 16:09 WIB
760 view
Dugaan Korupsi Perawatan Mobil Dinas DPRD Deliserdang, 2 ASN dan Rekanan Jadi Tersangka
(Foto.Dok/Kejari Deliserdang)
Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan. 
Lubukpakam (SIB)
Dua orang PNS Sekretariat DPRD Deliserdang dan seorang rekanan kerja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan perawatan mobil dinas di DPRD Deliserdang Tahun Anggaran 2018-2019, mengakibatkan adanya kerugian negara sekira Rp 1,3 miliar.

Penetapan itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan bersama Kasi Pidsus Eduward Sibagariang, kepada wartawan, Kamis (9/12) di Kejari Deliserdang di Lubukpakam, sesuai dengan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, nomor B-5298, 5299, 5300/L.2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021.

Ketiga tersangka adalah berinsial IPH selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) perawatan kendaraan bermotor dinas, RTA selaku bendara pengeluaran, keduanya adalah ASN (Aparatur Sipil Negara), dan seorang rekanan berinsial JL selaku direktur CV M.

Disebutkan, dalam pemeliharaan rutin/berkala kenderaan dinas pada Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun 2018 dan Tahun 2019, ditemukan pengeluaran Rp 6.027.978.000.

Tim penyidik menemukan sejumlah kuitansi yang diduga fiktif terhadap perawatan mobil dinas seperti ganti oli dan pemeliharaan interior dalam, serta penggantian suku cadang terhadap 23 mobil dinas Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya pada Tahun 2019, sejumlah kuitansi yang sama juga ditemukan pada perawatan terhadap 18 unit mobil dinas.

Perbuatan dugaan korupsi para tersangka mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.365.250.250.

Berdasarkan perbuatan tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Penyidik dalam waktu tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan, guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka,” jelas Kasi Intelijen. (C1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru