Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

82 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi Natal

Redaksi - Jumat, 10 Desember 2021 17:40 WIB
415 view
82 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi Natal
Foto: Ist/harianSIB.com
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, EP Prayer Manik
Simalungun (SIB)
Sebanyak 82 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk mendapatkan remisi khusus Hari Natal tahun 2021.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, EP Prayer Manik menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Pamatang Raya, Kamis (9/12).

Disampaikannya, remisi khusus yang mereka usulkan akan diterima para warga binaan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Seperti biasanya nantinya penyerahan remisi khusus Natal akan diserahkan tanggal 25 Desember.

Pihaknya berharap pemberian remisi yang diterima warga binaan dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri agar senantiasa mematuhi aturan di Lapas, ujarnya.(D4/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru