Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Lima Oknum Anggota DPRD Labura Jalani Sidang Dakwaan

Redaksi - Selasa, 14 Desember 2021 18:38 WIB
405 view
Lima Oknum Anggota DPRD Labura Jalani Sidang Dakwaan
Foto SIB/Frangky
PIMPIN SIDANG: Majelis Hakim, Nelson Angkat SH MH memimpin sidang pembacaan dakwaan kelima oknum anggota DPRD Labura melalui Vidcon di PN Kisaran, Senin (13/12).
Kisaran (SIB)
Lima oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menjalani sidang dakwaan melalui vidcon di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (13/12). Sidang itu dipimpin oleh Ketua PN Kisaran, Nelson Angkat SH MH beranggotakan Antoni Trivolta SH dan Irse Yanda Perima SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditangani Kasi Pidum Kejaksaan Asahan, Aben Situmorang dan Roi Tambunan.

Adapun lima oknum anggota DPR Labura yang menjalani sidang tersebut yakni Ali Borkat, Giat Kurniawan, Jainal Samosir, Pebrianto Gultom dan Khoirul Anwar Panjaitan dilakukan secara terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Roi Tambunan, kelima terdakwa beserta rekannya pada hari Sabtu 7 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 WIB melakukan kegiatan karaoke di Hotel Antariksa Kisaran dan pesta narkoba, dan saat itu berhasil diamankan personel Polres Asahan.

Roi Tambunan membacakan, terdakwa memanggil Abdul Rahman Sinambela dan terdakwa menanyakan apakah obat atau pil ekstasi masih ada, selanjutnya Abdul Rahman Sinambela menjawab ada, lalu rekan terdakwa bernama Baginda Ansyari Sinaga menjawab merek apa pil ekstasinya, lalu saksi Abdul Rahman Sinambela Als Rahman menjawab Firaun harganya Rp 300 ribu.

"Lalu para terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak lima butir kepada Rahman, atas pesanan tersebut saksi Abdul Rahman Sinambela Alias Rahman pergi menemui temannya," ucap Roi.

Kemudian, terdakwa Ali Borkat menelan setengah butir, lalu menyerahkan setengah butir kepada Delima teman terdakwa yang berada satu ruangan karaoke di Hotel Antariksa dan satu butir lagi diserahkan kepada Pebrianto Gultom. Sedangkan Jainal Samosir satu butir ekstasi tersebut diserahkan kepada teman terdakwa Era Yanti untuk diminum serang butir dan sisanya diserahkan kepada Rika Wulandari. Kemudian terdakwa Baginda Azmi Ansary Sinaga memesan enam butir pil ekstasi lagi kepada Rahman dan saat itu Rahman menyerahkan enam butir tersebut kepada Baginda Azmi Ansary dan uangnya akan dikutip olehnya terhadap kelima oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. "Perbuatan para terdakwa, dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Roi.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan saksi dari Polres Asahan dan menanya saksi. Apakah keterangan saksi di Berita Acara Perkara (BAP), para saksi tetap bertahan dengan BAP. (E15/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru