Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025
*Dugaan Korupsi Rp 109,2 Miliar pada PT PSU

Penyidik Kejati Sumut Limpahkan 3 Tersangka Termasuk Mantan Direktur ke JPU

Redaksi - Selasa, 14 Desember 2021 22:21 WIB
479 view
Penyidik Kejati Sumut Limpahkan 3 Tersangka Termasuk Mantan Direktur ke JPU
Foto : Dok/Penkum Kejatisu
Pelimpahan : Suasana pelimpahan perkara 3 tersangka korupsi pada PT PSU, di antaranya tersangka Ir HC, MM (mantan Direktur PT PSU) di Tanjung Gusta Medan, Selasa (14/12-2021).
Medan (harianSIB.com)

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Selasa (14/12-2021), melimpahkan perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi Rp 109,2 miliar lebih anggaran pada PT PSU (perusahaan perkebunan atau BUMD) milik Pemprov Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU), untuk selanjutnya mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor PN Medan.

Usai menerima pelimpahan dari penyidik, JPU pada tingkat penuntutan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu, Ir HC MMselaku mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) 2007- 2010 ditahan di LP Wanita, serta tersangka MSH, yang pernah sebagai Manager Kebun PT PSU di Simpang Koje dan Sei Kari 2011-2013 dan tersangka DSselaku ketua panitia ganti rugi yang juga pernah Manager Kebun PT PSU di Simpang Gambir dan Kepala Pilot Project Pembangunan Kebun Simpang Koje 2015-2018 ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kajati IBN Wiswantanu melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menginformasikan perihal pelimpahan perkara itu kepada wartawan termasuk jurnalis koran SIB Martohap Simarsoit via aplikasi grup WA, Selasa (14/12-2010) malam.

Menurut Kasipenkum, pelimpahan itu berupa penyerahan ketiga tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut ke JPU, setelah sebelumnya JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

”Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan pelimpahan tahap II dari tahap penyidikan ke penuntutan. Setelah merampungkan surat dakwaan nantinya, JPU segera akan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Tipikor
PN Medan untuk disidangkan, " kata Yos Tarigan.

Disebutkan, sebelumnya ditingkat penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan sehingga pelaksanaan pelimpahan (tahap II) perkara ketiga tersangka itu pada Selasa (14/12-2921) berlangsung di Rutan dan
LP Wanita Tanjung Gusta karena JPU ditingkat penuntutan juga melakukan penahanan.

Penahanan dilakukan mengacu pada pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Yos menjelaskan, dugaan korupsi itu terkait pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 dan terkait pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung BaruKecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan akuntan publik kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp 109.263.887.612,00.

Menurutnya, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejatisu yang dikordinir Aspidsus M Syarifuddin telah menurunkan tim penyidik ke lokasi
menyita lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua
lokasi yaitu, di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Ditambahkan, lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019.

" Ketiga tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana ”, kata Yos yang sebelumnya Kasipidsus Kejari Deliserdang.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru