Humbahas (harianSIB.com)
Pembangunan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) di lokasi Stadion Simangaronsang, Desa Simangaronsang, Kecamatan Doloksanggul, terancam tidak rampung tahun ini.
Pasalnya, proyek bernilai satu miliar lebih yang bersumber dari APBD TA 2021 itu, saat ini masih pada tahap pekerjaan pemasangan batu bata. Padahal masa kerja sesuai dengan isi kontrak akan segera berakhir beberapa hari lagi.
Amatan jurnalis Koran SIB Frans Simanjuntak, di lokasi, Jumat (10/12/2021) lalu, progres pekerjaan pembangunan rumah dinas tersebut diperkirakan masih sebesar 40 persen. Bahkan terlihat pematangan lahan belum semuanya rampung, apalagi rumah dinas yang menelan anggaran miliaran rupiah itu dibangun di atas tanah gambut.
Selain itu, tampak juga terlihat sejumlah pekerja di lokasi tengah melakukan aktivitas kerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja seperti helm, sarung tangan, rompi dan pelindung lainnya. Bahkan pihak pengawasan dari dinas terkait tidak terlihat ada di lokasi .
Di lokasi proyek terlihat papan proyek bertuliskan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembangunan Rumah Dinas Ketua DPRD Humbang Hasundutan, dengan nilai kontrak Rp1.295.104.051,41 yang di laksanakan CV Rohana Mitra Sehati dan selaku pihak pengawas dari CV Rekayasa Utama dengan nomor kontrak : 02/SP/TDR/PPK/-FISIK/PKP/2021 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak tanggal 1 November 2021.
Menanggapi hal itu, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Humbahas Anggiat Manullang ketika dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021), membenarkan proyek itu belum rampung dan masih tahap pengerjaan.
"Masih berjalan proses pembangunan," kata Anggiat.
Disinggung sudah berapa persen progres kegiatan yang sudah selesai di lapangan, mantan Sekretaris Dinas Perkim itu mengaku tidak mengetahuinya. "Saya cek dulu ke pengawas kita. Saya tidak hapal semua (berapa) progresnya," katanya.
Dia menambahkan, untuk kegiatan itu pihaknya belum ada melakukan pembayaran untuk progres kegiatan yang sudah dikerjakan di lapangan kepada rekanan, termasuk uang muka sebesar 30 persen sesuai aturan yang berlaku.
"Belum ada dibayarkan. Termasuk uang muka," ucapnya.
Lebih lanjut diuraikan, dalam pembayaran kegiatan proyek, pihaknya tetap mengacu kepada PMK (Peraturan Menteri Keuangan), termasuk untuk perpanjangan dan pemutusan kontrak kerja apabila tidak selesai sesuai dengan isi kontrak.
"Ada mekanisme kontruksi dalam pekerjaan. Ada PMK yang mengatur itu apabila menyeberang tahun (lewat tahun anggaran). Dan apabila nanti proyek itu tidak selesai sesuai dengan kontrak, pihak rekanan akan diberikan perpanjangan waktu pekerjaan. Namun akan dikenakan denda sebesar 1 per mil dari sisa pekerjaan yang belum selesai," pungkasnya seraya berharap, pengawas dapat meningkatkan progres kerja proyek itu sebelum habis kontrak. (*)