Lubukpakam (SIB)
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp 1.365.250.250, ketika melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi penyimpangan/penyalahgunaan keuangan atas perawatan mobil dinas pada Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggaran 2018-2019.
Pengembalian itu disampaikan pada siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH yang diterima SIB, Kamis (16/12) melalui Kasi Intelijen Syahron Hasibuan bersama Kasi Pidsus Eduward Sibagariang.
Disebutkan, pengembalian kerugian negara itu dilakukan 2 tahap yaitu sebesar Rp 731.922.631, yang diserahkan, Rabu (15/12) kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus. Melalui Bendahara Penerimaan Kejari Deliserdang, sejumlah uang itu selanjutnya dimasukkan/dititipkan ke Bank Mandiri KCP Lubukpakam.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan kerugian keuangan negara, sudah diserahkan dan telah disetor ke rekening kas Daerah Kabupaten Deliserdang Rp 633.327.619. Dengan itu, hingga akhir tahun 2021, Kejari Deliserdang sudah menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp 1.365.250.250.
Syahron Hasibuan menyebutkan, terhadap uang pengembalian kerugian negara tersebut, selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersangka. Tim penuntut umum selanjutnya akan mempertimbangkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara itu, 3 orang tersangka yakni 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial IPH dan RTA serta rekanan kerja berinsial JL, tidak dilakukan penahanan karena dinilai masih koperatif, sesuai pertimbangan subjektif dari penyidik.
Proses penyidikan sampai penuntutan akan tetap ditindaklanjuti untuk membuktikan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana oleh ketiga tersangka. Sesuai dengan pasal 4 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
Hingga saat ini ketiga tersangka, dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kajari Deliserdang, Selasa (7/12), menetapkan 3 tersangka pada dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggaran 2018-2019, mengakibatkan adanya kerugian negara sekira Rp 1, 3 miliar. (C1/d)