Deliserdang (harianSIB.com)
Mendekati akhir tahun 2021, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang belum mencapai target. Dari target Rp 1,2 triliun, baru terealisasi Rp 658 miliar atau berkisar 55,38 persen.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, Edi Jamian mengatakan batas penerimaan sampai 31 Desember.
"Kalau batas waktu penerimaan sampai tanggal 31 Desember. Kalau ada orang yang bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), sudah kena denda. Karena sudah jatuh tempo perpanjangan," katanya, Senin (20/12/2021).
Diakuinya, saat ini potensi penerimaan yang besar sudah tidak ada lagi, karena sudah masuk.
Disebutkan Edi, penerimaan PAD dari PBB Bandara Kualanamu yang paling besar yakni mencapai Rp 19,2 miliar. Meski masih jauh dari target, pencapaian PAD kali ini lumayan baik dibanding tahun lalu.
"Yang besar memang sudah habis, enggak ada lagi. Tahun lalu dapatnya Rp 590 miliar. Adapun Rp 658 miliar itu masih baru pendapatan pokoknya saja. Kalau dihitung sama denda Rp 663 miliar juga dapatnya," kata Edi.
Edi menyebutkan dari berbagai sektor penerimaan pada masa pandemi saat ini, hanya Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang realisasi penerimaannya paling bagus atau paling besar. Untuk sektor ini capaiannya mencapai 92 persen atau Rp 230 miliaran.
Sementara untuk pajak restoran dan hotel masih rendah.
"Restoran kan belum semua buka karena pandemi ini. Baru Rp 20 miliar masuk, biasanya sampai Rp 38 miliar juga satu tahun. Begitu juga untuk hotel masih rendah, masih terpuruk," ungkap Edi.
Sementara itu, Bayu Sumantri Agung, anggota Komisi III DPRD Deliserdang, mengaku sudah mengetahui capaian realisasi penerimaan PAD di Kabupaten Deliserdang sangat rendah saat ini. Ia menyebut pencapaian baru berkisar 55 persen. Iabmemaklumi kondisi ini karena menganggap masih dalam suasana pandemi.
Disebut banyak masyarakat yang lebih mementingkan membeli beras daripada membayar PBB. (*)