Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Korupsi DD dan ADD Rp 452 Juta, Jaksa Tuntut Pj Kades Hilihoru 4 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 21 Desember 2021 18:23 WIB
453 view
Korupsi DD dan ADD Rp 452 Juta, Jaksa Tuntut Pj Kades Hilihoru 4 Tahun Penjara
(f:Iskandar/mistar).
JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/12). 
Medan (SIB)
Pj Kepala Desa (Kades) Hilihoru Nias Selatan (Nisel), Yamuria Halawa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solidaritas Telaumbanua selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia dianggap terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara sebesar Rp 452 juta.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yamuria Halawa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/12).

Selain itu, Solidaritas juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 436 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas JPU.

Menurut Solidaritas, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (A17/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru