Tebingtinggi (SIB)
Wali Kota Tebingtinggi, Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM umumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp Rp 2.565.424,01. Hal itu, sesuai surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/776/KPTS/2021.
UMK Tahun 2020 sudah diputuskan dan saya minta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan Gubsu sebesar Rp Rp 2.565.424,01 serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tebingtinggi saat kegiatan Press Release UMK yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebingtinggi, Ir.Iboy Hutapea di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (21/12), di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser BP7.
Disebutkan bahwa UMK Kota Tebingtinggi tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 sebesar Rp.27.548,29 atau 1,09%.
Selanjutnya Wali Kota mengatakan, bahwa Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja dan hak-hak pekerja yang harus diperhatikan pengusaha agar memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.
Saat ini perekonomian kita masih terkontraksi akibat Covid. Semuanya sangat tergantung dari keadaan global dunia. Adanya keterbatasan kerja karena adanya pembatasan.
Kita berharap kepada pengusaha dan pekerja harus mematuhi prokes dan vaksinasi di perusahaan harus dicek dengan baik.
“Hanya dua hal yang bisa mencegah penyebaran Covid-19 yakni dengan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi,†ujar Umar.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur – unsur ketenagakerjaan yang ada.
Umar menambahkan, terkait UMK antara pekerja dan pemberi kerja menyikapi dengan baik, jika ada yang tidak sanggup harus ada prinsip keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil kesepakatan bersama.
Sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi dan Perindustrian Ir Iboy Hutapea melaporkan bahwa Penetapan UMK Kota Tebingtinggi tahun 2022 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu, merupakan upah terendah dan berlaku bagi pekerja nol tahun hingga satu tahun yang mulai berlaku 1 Januari 2022. (BR3/f)