Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

54 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi Natal 2021

Redaksi - Sabtu, 25 Desember 2021 22:45 WIB
411 view
54 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi Natal 2021
Foto: Dok/Lapas Lubukpakam
REMISI: Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubukpakam, Edward P Situmorang memberikan remisi kepada perwakilan penerima remisi Natal tahun 2021, Sabtu (25/12/2021), di Lapas Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)

Sebanyak 54 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut beragama Kristen menerima remisi khusus Natal tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).

Pemberian remisi khusus (RK) tersebut disampaikan Kalapas Lubukpakam Hudi Ismono Amd IP melalui Kasubsi Portatib (Pelaporan dan Tata Tertib), RF Sianturi ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021). Pengurangan hukuman yang diberikan 15 hari, sehingga setelah mendapatkan remisi belum ada yang bebas.

Remisi diserahkan Kasi Binadik dan Giatja, Edward P Situmorang dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Dody Efrata Ginting, kepada perwakilan yang menerima remisi, di Aula Dr Sahardjo Lapas Lubukpakam.

Edward P Situmorang mengatakan pemberian remisi kepada narapidana karena selama menjalani hukuman dinilai berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan memenuhi syarat-syarat administrasi serta substansinya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru