Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

54 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi Natal 2021

Redaksi - Senin, 03 Januari 2022 17:43 WIB
396 view
54 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi Natal 2021
(Foto.Dok/Lapas Lubukpakam)
REMISI : Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubukpakam, Edward P Situmorang (kanan), memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan penerima remisi Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12) di Lapas Lubukpakam. 
Lubukpakam (SIB)
Sebanyak 54 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut yang beragama Kristen menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12) usai melaksanakan perayaan Natal di Lapas Lubukpakam.

Pemberian Remisi Khusus (RK) itu disampaikan Kalapas Lubukpakam Hudi Ismono Amd IP SH MH melalui Kasubsi Portatib (Pelaporan dan Tata Tertib), RF Sianturi ketika dikonfirmasi SIB, Sabtu (25/12). Pengurangan hukuman (remisi) itu adalah 15 hari, sehingga setelah mendapatkan remisi belum ada yang bebas (menghirup udara bebas).

Penyerahan remisi berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021, diserahkan Kasi Binadik dan Giatja, Edward P Situmorang dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Dody Efrata Ginting, secara simbolis kepada perwakilan yang menerima remisi di Aula Dr Sahardjo Lapas Lubukpakam.

Dalam sambutannya, Edward P Situmorang mengatakan pemberian remisi kepada narapidana karena selama menjalani hukuman dinilai berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan memenuhi syarat-syarat administrasi serta substansinya. Semoga tema perayaan Natal Tahun 2021, benar-benar dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, harapnya. (C1/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru