Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Diajukan ke PKPU, CU Satolop Rekstrukturisasi Utang

Redaksi - Minggu, 09 Januari 2022 17:33 WIB
579 view
Diajukan ke PKPU, CU Satolop Rekstrukturisasi Utang
Foto: Koperasi CU Sartolop
Koperasi CU Sartolop: Kuasa Hukum Koperasi CU Sartolop yakni Rudi Zainal Sihombing (tengah) bersama tim lainnya di antaranya  Dwi Ngai Sinaga, Erwin San Sinaga, Citra Januardi Cibro,  Rikardo Hutapea, Julianto Togatorop
Medan (SIB)
Rudi Zainal Sihombing SH, tim kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop Jalan Sisingamangaraja Siborong-borong - Tapanuli Utara, di Medan, Kamis (23/12), mengatakan kliennya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Medan dan hasilnya menyetujui rekstrukturisasi utang kreditur.

Menurutnya, pada sidang di Pengadilan Niaga Medan, Rabu (22/12), pengajuan dikabulkan. “Imbauan kami, para kreditor yang memiliki simpanan di Koperasi CU Satolop baik yang sudah jatuh tempo, maupun yang akan jatuh tempo, agar mengisi pendaftaran dan membawa data-data terkait hal itu, foto copy kartu keluarga dan KTP untuk dilakukan verifikasi paling lambat 5 Januari 2022,” ujarnya didampingi tim penasihat hukum lainnya yakni Dwi Ngai Sinaga SH MH, Erwin San Sinaga SH, Citra Januardi Cibro SH, Rikardo Hutapea SH, Julianto Togatorop SH, Liwan Sihite SH, dan Ricardo Pangaribuan SH.

Atas dasar pengabulan tersebut, rapat kreditur pertama tanggal 22 Desember 2021, batas akhir pengajuan kreditur tanggal 5 Januari 2021. “Agenda lainnya adalah tapat pencocokan utang kreditur tanggal 12 Januari 2022 disusul papat pembahasan perdamaian tanggal 17 Januari 2022 dan rapat permusyawaratan mejelis hakim tanggal 20 Januari 2022,” tegasnya sambil mengatakan Koperasi CU Satolop masih sehat dan agenda pengembalian dana kreditur diusahakan sesuai apa yang sudah ditetapkan seperti diumumkan di atas.

Menurutnya, pendaftaran seperti yang dipubikasi di atas, dapat dilakukan pada sidang 5 Januari 2022 di Pengadilan Niaga Medan ataupun melalui kuasa hukum para kreditor. (R10/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru