Pematangsiantar (harianSIB.com)
Dicurigai terlibat peredaran narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L (57) dan pria inisial R (27) digerebek polisi saat berada di satu rumah di Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (5/1/2022).
Informasi diperoleh, dari penggerebekan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar itu, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu diamankan.
" Ada dua orang tersangka kita amankan bersama sejumlah barang bukti saat penggerebekan di satu rumah di Kelurahan Sukadame," ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (9/1/2022).
Rusdi menerangkan, sebelum penangkapan kedua tersangka, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya seorang pria dan wanita dicurigai terlibat peredaran narkoba di satu rumah. Mendapatkan informasi itu, kemudian petugas bergerak melakukan pengembangan dan menggerebek rumah yang dicurigai sesuai informasi sebelumnya.
"Saat kita tiba di lokasi, R kita tangkap duluan di depan rumah. Lalu petugas masuk ke dalam rumah, dan mendapatkan ibu rumah tangga inisial L dan langsung menangkapnya," katanya.
Ia menjelaskan, dari L didapat 2 paket sabu dan uang Rp 100 ribu, 1 unit hape merk Samsung. Kemudian dari kursi sofa di ruangan tamu ditemukan 1 buah kotak rokok Surya yang didalamnya ada 3 paket sabu diakui tersangka R miliknya.
" Total berat sabu kita amankan dari kedua tersangka seberat 0,80 gram dan diakui keduanya dibeli dari seorang pria inisial B," tukas Rusdi.
Namun saat dilakukan pengembangan, ucap Rusdi, B yang disebut kedua tersangka tak berhasil ditemukan. Kemudian keduanya bersama barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar.
" B masih kita buru dan kedua tersangka sudah diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)