Medan (SIB)
Keberadaan pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan buah-buahan dan sayuran di Jalan Pematang Pasir Kawat 7 Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli dipersoalkan masyarakat pengguna jalan. Pasalnya, PK5 sering menjadi penyebab kemacetan karena memakai fasilitas umum sebagai lapak berjualan.
Keberadaan PK5 seolah-olah dilindungi oleh oknum tertentu dan hasilnya membuat pemandangan di sekitarnya jadi kumuh.
Karena para pembeli yang memarkirkan kenderaan sembarangan sering menyebabkan kemacetan berkepanjangan.
"Sebelumnya sudah pernah Satpol PP Kota Medan turun ke lokasi melakukan penertiban terhadap pedagang, namun Camat Medan Deli tidak hadir dan penertiban batal. Tidak tahu apa sebabnya, tapi sampai hari ini tidak pernah lagi ada penertiban kepada PK5 yang memakai fasum untuk berjualan," terang salah seorang warga yang minta namanya tidak ditulis, Kamis (13/2).
Camat Medan Deli, Fery ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah pernah akan melakukan penertiban, namun karena situasi Pandemi Covid19, penertiban dibatalkan. "Kami pernah menyurati Satpol PP untuk menertibkan, namun karena pandemi Covid19, masyarakat juga butuh kerja untuk dapat makan, maka atas dasar hati nurani penertiban pun dibatalkan," kata Camat.
Namun dalam waktu dekat ini, Fery akan kembali menyurati Satpol PP untuk melakukan penertiban karena situasi Covid19 sudah mulai menurun. "Terimakasih atas masukannya, kita akan surati kembali Satpol PP agar melakukan penertiban. Karena jika tidak maka semakin hari bisa jadi pedagang bertambah banyak, apalagi berjualan di atas trotoar tidak dibenarkan,"kata Camat.
Terkait keberadaan pedagang buah dan sayuran di atas trotoar di Jalan Pematang Pasir Kawat 7 Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, beredar kabar setiap pedagang ada dikenakan bayaran Rp 400 sampai Rp 500 ribu setiap bulannya.
Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra ketika dihubungi wartawan belum mengangkat telepon selulernya. Anggota DPRD Kota Medan, Ir Hendri Duin Sembiring mengatakan bahwa untuk tata letak kota, maka PK5 dilarang berjualan di pinggir jalan umum apalagi di atas trotoar jalan. Hendri Duin yang duduk di Komisi 3 DPRD Kota Medan inipun mengatakan sudah pernah meninjau lokasi PK5 tersebut. Aktivitas para pedagang yang berjualan di atas trotoar menjadi sumber kemacetan dan membuat pemandangan di wilayah kelurahan Tanjung Mulia Hilir tersebut.
"Kita minta agar Pemko Medan segera menertibkan para PK5 buah dan sayuran yang diketahui saat ini berjumlah 16 kios dan berjualan memakai fasilitas umum yaitu di atas trotoar. Saya mendapat laporan bahwa kegiatan ini selain sudah berlangsung lama. Apalagi ada informasi, bahwa para pedagang tersebut ada dikutip uang sebesar Rp 400 - Rp 500 ribu perbulannya persatu pedagang oleh oknum tertentu," tegasnya. (A8/d)