Binjai (SIB)
Puluhan mahasiswa yang menamakan diri "Aksi Mahasiswa Bersatu" melakukan aksi demo di depan kantor Wali Kota Binjai jalan Jendral Sudirman Kecamatan Binjai Kota, Rabu (19/1).
Mereka menuntut agar Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Binjai dan pinggiran Kota Binjai ditutup. Sebab lokasi hiburan malam dinilai sebagai perusak generasi bangsa.
Dalam orasinya yang disampaikan oleh Novrizal, pihak Polres Binjai diminta melakukan pengawasan dan menginspeksi langsung tempat hiburan malam (THM) yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba di perbatasan kota Binjai.
Selain itu, mereka juga meminta kepada Pemko Binjai untuk menyampaikan kepada Pemprovsu agar tidak ada proses tawar menawar kepada pihak manajemen THM dan menutup secara permanen dengan cara mencabut izin usaha lokasi THM tersebut.
"Mengacu pada Permen Parekraf No 20 tentang standar usaha diskotik Pasal 16 tentang sanksi administratif poin C, seharusnya THM tidak mendapatkan izin karena Pemko Binjai adalah bagian dari unsur Rapat Bersama kepada Gubernur pada tanggal 5 Januari 2022 di ruang rapat kantor Gubernur Sumut lantai X", ucapnya.
Novrizal juga memberi apresiasi kepada Polres Binjai yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba internasional dan mendukung Polres Binjai untuk memberantas dan mengawasi serta mencegah peredaran narkoba yang melewati wilayah Kota Binjai menuju lokasi THM.
Setelah mahasiswa melakukan orasi , akhirnya diterima oleh Sekdako Binjai, Irwansyah Nasution didampingi Kasat Intel Polres Binjai di ruang Aula Pemko Binjai.
Dalam kesempatan tersebut, Sekdako Binjai, Irwansyah Nasution mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa karena sudah mengingatkan Pemko Binjai dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.
"Kita akan melaporkan hal ini kepada Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara agar dapat ditindaklanjuti dan diharapkan kepada masyarakat dan mahasiswa untuk dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau Pemko Binjai", tutupnya. (MI/c)