Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 Juli 2025

PN Balige Sidangkan Perkara Perdata Tanah Huta Pangambatan Samosir Seluas 435,4 Ha

* Kuasa Hukum Penggugat Mangapul Marbun Minta Majelis Hakim Arif Mengadilinya
Redaksi - Kamis, 27 Januari 2022 20:07 WIB
807 view
PN Balige Sidangkan Perkara Perdata Tanah Huta Pangambatan Samosir Seluas 435,4 Ha
Foto: Internet
Saat berlangsung sidang perdata masalah lahan. di PN Balige.
Toba (SIB)
Pulo Raya Simbolon selaku cicit Op Raja Minum Simbolon (Alm) menggugat Debora Sianipar (tergugat I), Marianus Pandoptan Simbolon (tergugat II), Marlon Simbolon (tergugat III) dan Tumpal Simbolon (tergugat IV) ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, terkait penguasaan lahan Huta Pangambatan Samosir seluas kurang lebih 435,4 hektare Huta Pangambatan terletak di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Perkara perdata dengan nomor 91/Pdt.G/2021/ PN Balige, sudah disidangkan di PN Balige dengan majelis hakim Evelyne Napitupulu SH MH (ketua) dan Sophie Dhinda Aulia Brahmana SH, Reni Hardianti Tanjung SH masing - masing sebagai anggota.

Persidangan, Selasa (25/1) yang berlangsung di ruang utama PN Balige, penggugat melalui kuasa hukumnya Mangapul Marbun SH MH dan Jadiaman Simbolon dkk, menghadirkan 1 saksi fakta dari penggugat yakni Jamotan Simbolon (82).

Mangapul Marbun SH MH didampingi rekannya Jadiaman Simbolon SH usai sidang di PN Balige kepada wartawan, minta majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata ini untuk benar-benar melaksanakan sidang ini dengan baik dan arif.
"Kita dari kuasa hukum penggugat mengharapkan majelis hakim untuk ariflah dalam mengadili dan memutuskan perkara ini, " harap penggugat melalui kuasanya Mangapul Marbun SH MH dan partners ini.

Dalam gugatan perdatanya, penggugat melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu mengurai silsilah (tarombo) dari penggugat. Dimana Pulo Raya Simbolon merupakan cicit dari Op Raja Minum Simbolon selaku orang yang dulunya membuka areal perkampungan (Huta) Pangambatan tersebut.

Dulunya Op Raja Minum Simbolon (Alm) semasa hidupnya kurang lebih tahun 1890 telah membuka tanah kosong sebagai lahan perladangan. Di atas perladangan tersebut juga dibuka satu perkampungan yang dikenal dengan Huta Pangambatan Dusun Purba Dugul Desa Simbolon (dahulu) dan sekarang disebut Pangambatan Dusun III Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Huta Pangambatan milik Op Raja Minum Simbolon (Alm) semasa hidupnya dan oleh ahli warisnya dengan turun temurun secara terus menerus mendudukinya/menguasai dan dijadikan perladangan sebagai lahan tanaman padi darat, tanaman kopi, tanaman ubi kayu dan sebagian dijadikan sebagai penghijauan pohon pinus. Sehingga tiada sesuatu alasan apapun untuk menyatakan hak milik atas tanah perladangan dan perkampungan Pangambatan tersebut menjadi hapus atau beralih hak miliknya kepada para tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak daripadanya dengan tanpa seizin oleh ahli waris sah Op Raja Minum Simbolon (Alm)/penggugat ataupun tanpa sesuatu alasan menurut hukum.

Oleh karenanya tindakan para tergugat atau siapapun menduduki/menguasai secara sewenang-wenang atau dengan cara/jalan apapun atas tanah objek perkara milik dari Op Raja Minum Simbolon (Alm)/ahli warisnya, tentu adalah perbuatan melawan hukum. (G1/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru