Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Plt Wali Kota Tanjungbalai Terima Sertifikat Tanah Eks PT Delimas Surya Kanaka

Redaksi - Jumat, 28 Januari 2022 16:59 WIB
492 view
Plt Wali Kota Tanjungbalai Terima Sertifikat Tanah Eks PT Delimas Surya Kanaka
Foto: Ist/harianSIB.com
Serah terima sertifikat dari BPN ke Pemkot Tanjungbalai dilaksanakan di rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, Rabu sore (26/1/2022) antara Kepala BPN Tanjungbalai Imansyah Lubis kepada Plt Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib.&
Tanjungbalai (SIB)
Plt Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib menerima tiga sertifikat tanah eks PT Delima Surya Kanaka dari Kepala BPN Tanjungbalai Imansyah Lubis, Rabu (26/1) sore di rumah dinas Wali Kota Kota Tanjungbalai.

H Waris Thalib mengucapkan terima kasih karena BPN telah menepati janjinya untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah eks PT Delimas Surya Kanaka, walau belum semuanya terselesaikan. "Ini sangat baik dan saya ucapkan terima kasih, walau belum semua sertifikat terealisasi,' ujar Waris.

Waris mengaku merasa senang karena BPN Kota itu mendapatkan target pensertifikatan tanah untuk masyarakat di lima kecamatan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). "Semoga dengan adanya program PTSL dapat membantu masyarakat untuk memiliki legalitas terhadap tanah mereka," katanya.

Disampaikan, pada awal tahun 2021 lalu, Pemko Tanjungbalai juga telah menyelesaikan pensertifikatan tanah dan bangunan sebanyak 185 persil. Dimana hal itu, persertifikatannya diusulkan oleh Dinas Perkim sebagaimana yang telah ditargetkan KPK RI untuk diselesaikan. "Sekali lagi, atas nama Pemko Tanjungbalai, saya mengucapkan terimakasih kepada BPN.

Semoga kerjasama ini semakin erat dalam berbagai program sertifikasi bagi tanah masyarakat," tutup HWaris Thalib.

Kabid Aset Pemko Tanjungbalai, Syafrida mengatakan ada tiga sertifikat tanah yang telah selesai dan diserahkan BPN kepada Pemko Tanjungbalai.

Dikatakan, tiga sertifikat tanah tersebut merupakan bagian lahan atau anah yang diserahkan PT Delimas Surya Kanaka atau Arkaco kepada Pemko Tanjungbalai. "Sesuai surat pernyataan yang ditandatangani bersama, ada 30 Ha atau 30.000 m2 tapi yang baru selesai saat ini di sertifikatkan baru 15 Ha atau 15.000 m2 dan sisanya masih dalam proses," kata Syafrida. (BR5/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru