Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025
6 Bulan Pasca Bupati-Wakil Bupati Dilantik

Isu Mutasi Besar-besaran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Labusel Merebak

Redaksi - Jumat, 28 Januari 2022 18:37 WIB
405 view
Isu Mutasi Besar-besaran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Labusel Merebak
Net/harianSIB.com
ilustrasi mutasi dan rotasi. 
Kotapinang (SIB)
Tim perombakan besar-besaran struktur jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Labusel merebak.

Hal itu seiring berakhirnya batas waktu yang ditetapkan pemerintah untuk melakukan penggantian pejabat, yakni enam bulan sejak H Edimin dan H Ahmad Fadly Tanjung, SAg dilantik sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Labusel.

Disebut-sebut, mutasi itu akan digelar, pada Februari 2022 mendatang. Informasi itu juga diperkuat dengan adanya sejumlah PNS dari luar daerah yang pindah ke Pemkab Labusel dalam enam bulan terakhir, yang digadang-gadang akan menempati sejumlah posisi jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Labusel, Raja Zulfikarsyah SH MAP yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1), tidak menampik informasi tersebut. Menurutnya, saat ini rencana uji kompetensi (asesmen) untuk pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama telah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun belum mendapat persetujuan.

"Enam bulan pasca Bupati-Wakil Bupati Labusel dilantik, sudah dapat melakukan mutasi. Saat ini rencana uji kompetensi sudah disampaikan ke KASN, namun belum ada jawaban. Untuk Pejabat Administrator atau eselon III, proses pengisiannya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat," katanya seperti dilansir dari hariansib.com.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Labusel, Romadhon Nasution yang dimintai tanggapan terkait hal itu mengatakan, mutasi atau rotasi jabatan pada organisasi pemerintah merupakan hal biasa dan lumrah. Namun kata dia, pergantian pejabat tersebut harus dilakukan untuk menyelaraskan program kerja bupati dan wakil bupati dengan program OPD.

Politisi Partai Golongan Karya itupun mengingatkan Bupati Labusel agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam melakukan rotasi jabatan.

"Rotasi itu hal yang lumrah. Tapi kita mengingatkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (SS18/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru