Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025
Sosialisasikan Perda Adminduk

Edwin Sugesti: Pemerintah Wajib Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Kependudukan Warga

Redaksi - Minggu, 30 Januari 2022 16:33 WIB
350 view
Edwin Sugesti: Pemerintah Wajib Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Kependudukan Warga
(Foto: SIB/Horas Pasaribu)
BAGIKAN: Anggota DPRD Medan Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution membagikan kartu BPJS PBI yang dibiayai APBD kepada warga, ketika melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda  Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Admi
Medan (SIB)
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (29/1) di Jalan Sosro, Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Sosialisiasi tersebut dirangkaikan menyosialisasikan rumah aspirasi Edwin Sugesti di lokasi tersebut.

Kehadiran rumah aspirasi tersebut, kata Edwin, bisa mempersingkat, mempermudah dan memperpendek birokrasi terkait pengurusan Adminduk (Administrasi Kependudukan). Diharapkan, tidak ada lagi persoalan KTP lama siap, urusan kartu keluarga dan akte kelahiran lama siapnya. Juga pengurusan BPJS PBI yang kuotanya tersedia tapi sulit mengurusnya.

“Bahkan dari semua urusan Adminduk tersebut harganya mahal di tengah-tengah masyarakat, sudah lama mahal pula.

Mudah-mudahan dengan kehadiran rumah aspirasi ini, urusan Adminduk dipermudah dan gratis, kalaupun ada biaya administrasinya, itu jadi tanggung jawab saya,” kata Edwin Sugesti di hadapan masyarakat.

Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk ini, kata Edwin Sugesti, terdiri dari 14 BAB dan ada 121 pasal. Sebagai masyarakat harus tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban, seperti yang tertuang di BAB 2 pasal 2. Setiap penduduk mempunyai hak memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga.

“Kita mendapat pelayanan yang sama dalam pelayanan penduduk dan pencatatan sipil, tidak ada pembedaan, bukan karena orang kaya jadi beda jalurnya. Harus memberi pelayanan terbaik yang sama kepada seluruh masyarakat,” lata Edwin.

Kemudian lanjut anggota dewan Komisi 4 ini, data pribadi setiap warga dilindungi pemerintah. Artinya, lewat Perda ini data warga dijaga kerahasiannya, Karen persoalan data adalah sensitif. Karena ada tertera alamat dan ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bisa disalahgunakan orang, tentunya ini menjadi jaminan pemerintah perlindungan atas data pribadi.

“Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa yang penting dialami kepada dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran pencatatan sipil. Misalnya, kehadiran orang asing ada ketentuan melaporkannya. Kalau ada orang asing segeralah laporkan kepada Kepling. Bagi pengelola rumah susun atau apartemen dan sejenisnya wajib melakukan monitoring dokumen kependudukan penghuninya,” ujarnya. (A8/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru