Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Nixon Andreas Lubis Jadi Kasi Pidum Kejari Medan

Redaksi - Minggu, 30 Januari 2022 17:30 WIB
821 view
Nixon Andreas Lubis Jadi Kasi Pidum Kejari Medan
Foto: Instagram.
Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Kasi Pidkum, Nixon Andreas Lubis, Jum'at (28/1/2022).
Medan (SIB)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatasyah SH MH melantik Nixon Andreas Lubis SH M Si menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menggantikan Riachad SP Sihombing SH MH, di Kejari Medan, Kamis (27/1) kemarin.

Demikian disampaikan Kajari Medan melalui Kasintel Bondan Subrata kepada wartawan via aplikasi grup WA, Jumat (28/1).

Disebutkan, pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) tersebut berlangsung singkat hanya dihadiri beberapa pejabat struktural eselon IV dan eselon V di lingkungan Kejaksaan Negeri Medan, serta dari ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dhamakarini (IAD) daerah Medan.

Disebutkan,pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No KEP-IV-882 C/12/2021 tanggal 9 Desember 2021, dimana Riachat SP Sihombing yang sebelumnya Kasi Pidum Kejari Medan mendapat jabatan baru sebagai Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) pada Aspidsus Kejati Sumut menggantikan Robertson Pakpahan. Sedangkan Nixon Andreas Lubis sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar.

Teuku Rahmatsyah menyampaikan, mutasi adalah hal biasa di Kejaksaan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan. Untuk itu, ia berpesan agar pejabat yang baru segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Amanah jabatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, profesional dan berintegritas, serta selalu menjaga kekompakan dalam bertugas,” kata Kajari.

Acara pelantikan dan sertijab itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak serta membatasi peserta kegiatan. (BR1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru