Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025
Antisipasi Maraknya Kembali Demo Publik di Daerah

Rumpun Marga Batak Berperan Edukasi Hak Tanah dan Hutan Adat

Redaksi - Rabu, 02 Februari 2022 18:38 WIB
298 view
 Rumpun Marga Batak Berperan Edukasi Hak Tanah dan Hutan Adat
Foto: Net/harianSIB.com
Ilustrasi hutan adat
Medan (SIB)
Para pemerhati pembangunan daerah dari kalangan praktisi sosial dan budaya Batak menilai barisan atau kumpulan dan rumpun marga-marga Batak sangat berperan aktif bahkan punya andil tinggi dalam proses edukasi maupun sosialisasi perolehan hak-hak kelola lahan pada tanah ulayat, tanah adat dan juga areal hutan sosial.

Ketua Umum Komite Independen Batak (KIB) Captain Tagor Aruan dan Ketua Dewan Pembina Forum Komunikasi Keluarga Samosir (FOKKSA) Ir Mandalasah Turnip SH, secara terpisah menyebutkan peluang dan hak masyarakat akan hutan adat dan hutan sosial di daerah, sebenarnya sudah ada landasan hukum dan regulasinya sebelum terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, misalnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Permen LHK Nomor 49 Tahun 2017 tentang kerjasama pemanfatan hutan, dan aturan lainnya.

"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (populer disebut UUPA), menegaskan bahwa hukum agraria Indonesia merdeka didasarkan pada hukum adat. Itu mutlak hukumnya. Selain pemerintah melalui imstansi terkait, pihak masyarakat dari berbagai elemen termasuk tokoh adat dan pengurus rumpun-rumpun marga juga punya andil besar dalam sosialisasi peran mengedukasi publik tentang hak-hak tanah adat atau tanah ulayat ini. Hal ini juga sudah menjadi komitmen negara, dalam hal ini Presiden Jokowi agar masyarakat adat bisa kembali memperoleh hak-haknya atas pengelolaan dan penguasaan tanah adat itu bedasarkan UU," ujar Tagor Aruan kepada pers di Medan, Rabu pekan lalu (25/1).

Dia mengutarakan hal itu dalam temu diskusi tentang wacana penyelenggaraan dan even adat-budaya Batak berskala nasional dalam waktu dekat ini, yaitu deklarasi perayaan Tahun Baru Bangso Batak di Samosir pada 3 Maret mendatang yang digagasi rumpun marga marga PARNA.

Setiap even kultural Batak, ujar Tagor dan Mandalasah selaku sesama pengurus Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) diharapkan mendorong pergerakan aktif dan proaktif komunitas antar masyarakat untuk bersinergi dan kolaborasi dalam perjuangan memperoleh hak kelola dan hak penguasaan tanah adat di daerahnya masing-masing, sesuai agenda dan komitmen pemerintah, sehingga aksi rakyat menuntut hak dengan cara demo dan aksi-aksi anarkis bisa dicegah.

"Saat ini saja, ada 22 kelompok masyarakat adat (KMA) di Sumut yang sedang memperuangkan hak tanahnya seluas total 25.727 hektare di di daerah Toba-Tapanuli (wilayah Batak) yang sudah dan sedang diproses pemerintah melalui Kemen-LHK untuk dikembalikan atau diserahkan kepada masyarakat. Dari jumlah itu, 15 area tanah sudah diserahkan kepada masyarakat. Rakyat kan ingin tahu, untuk warga KMA daerah mana saja lahan-lahan adat yang akan dilepaskan itu," ujar Mandalasah Turnip sembari menunjuk data berupa lampiran SK Nomor 352/MEN-LHK/SETJEN-KUM/1/6/2021, tertanggal 21 Juni 2021.

Selain itu, ujar Turnip dan Aruan, Pasal 13 pada PP 23/2021, tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, juga menegaskan status hutan adat serta hutan hak pada Pasal 15. Hak masyarakat adat dalam hal ini juga diperkuat Pasal 22 dan 23 antara lain tentang tujuan pengelolaan hutan melalui kerja sama pengelolaan perhutanan sosial dalam program strategis nasional yang meliputi, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan, perubahan peruntukan atau fungsi kawasan hutan oleh masyarakat setempat, termasuk para KMA atau komunitas marga-marga. (A5/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru